JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menduga Gubernur Papua Lukas Enembe sedang mempersulit penyidik mengorek sebuah keterangan.
Pria yang akrab disapa Alex itu menerangkan Lukas dalam keadaan sehat, tetapi yang bersangkutan berniat untuk tidak menjawab pertanyaan penyidik saat diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
“Mungkin cenderung tidak mau menjawab, mungkin barangkali. Bukan yang bersangkutan tidak sehat, tetapi barangkali yang bersangkutan cenderung tidak mau menjawab penyidik,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Meski demikian, kata Alex, pihaknya tidak hanyut dalam sikap Lukas tersebut. Dia menyadari setiap tersangka memiliki hak ingkar maupun tidak menjawab saat diperiksa.
“Tidak menjawab pun itu dipersilakan kepada yang bersangkutan. Seperti itu prinsipnya,” ujar Alex.
Alex juga menyampaikan Lukas Enembe belum perlu dibawa ke luar negeri untuk berobat. KPK menilai tenaga kesehatan di Indonesia masih mampu menangani kondisi politikus Partai Demokrat itu.
Alex menegaskan pengobatan Lukas Enembe ke luar negeri harus atas dasar rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta tim medis dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Namun demikian, KPK juga siap memfasilitasi pengobatan Lukas ke luar negeri jika tenaga kesehatan di Indonesia tidak mampu menangani tersangka kasus suap dan gratifikasi itu.
“Tetapi dari hasil pemeriksaan dokter di RSPAD dan IDI, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Kalau ada gangguan kesehatan, hipertensi, itu, kan, karena faktor usia. Mungkin juga karena kondisi badan yang bersangkutan dan itu sudah bisa diatasi lewat pemeriksaan yang bersangkutan di RSPAD,” ungkap Alex.
Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Uang itu merupakan pemulus agar proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jatuh ke tangan Rijatoni. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Di sisi lain, Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur Papua sebesar Rp 10 miliar. (jpnn/RS)