Surunuddin Proyeksikan Pembangunan Daerah Berbasis Teknologi

  • Bagikan
Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga ST MM saat mengambil Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkup Brida Konsel, di Auditorium Kantor Bupati, Senin (16/1).

ANDOOLO – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Konawe Selatan saat ini telah berubah nomenklatur menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

Perubahan itu dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) di akhir tahun 2022, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Sementara itu untuk Kepala Brida Konawe Selatan masih tetap dijabat oleh DR Hj Marwiyah Tombili SE M.Sc yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Balitbang.

Perubahan itu dipandang H Surunuddin adalah upaya pemerintah daerah mengambil langkah nyata dalam menyikapi dinamika organisasi pemerintahan di pusat maupun di daerah.

Dikatakannya, dalam urusan kelitbangan dan inovasi disesuaikan dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Hal itu sesuai pasal 66 Kelembagaan organisasi, perangkat daerah untuk mensinergikan fungsi yang sebelumnya mengatur persoalan kelitbangan menjadi peran yang lebih luas yaitu riset dan inovasi,” ujar Surunuddin saat pengukuhan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkup Brida Konawe Selatan, di Auditorium Kantor Bupati, Senin (16/1).

Dia mengatakan Brida adalah sebuah organisasi perangkat daerah yang berdiri sendiri. Tugasnya menjalankan fungsi perencanaan dan merupakan manifestasi dari semangat pemerintah daerah untuk memajukan urusan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan aplikasi ke dalam satu kesatuan yang lebih progresif menyangkut riset dan inovasi yang terintegrasi.

Di Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan adalah Kabupaten yang pertama mengukuhkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah.

“Ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Daerah di akhir tahun 2022, tepatnya pada 21 Desember 2022 yaitu Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Konawe Selatan nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe Selatan,” beber bupati dua periode ini.

Surunuddin menuturkan Perda itu untuk melegitimasi perubahan nomenklatur dari yang sebelumnya Balitbangda menjadi Brida.

Pemerintah selanjutnya menerbitkan Peraturan Bupati Konawe Selatan nomor 1 tahun 2023 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Konawe Selatan.

“Eksistensi Brida diharap semakin mengoptimalkan sinergitas stakeholder Kelitbangan di daerah seperti lembaga pendidikan, BRIN atau kementerian terkait,” ujarnya.

Surunuddin menambahkan Brida memiliki tugas menyusun rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah.

Pengukuhan atau pelantikan itu, kata dia, menjadi momentum percepatan program pembangunan daerah yang berbasis riset.

“Pembentukan Brida ini kita kedepankan integritas, loyalitas dan kapabilitas ASN dalam mencapai tujuan pembangunan daerah yang tercantum dalam RPJMD Konsel tahun 2021-2026 dan pencapaian visi dan misi daerah yaitu terwujudnya Konawe Selatan yang sejahtera, unggul dan amanah berbasis pedesaan,” paparnya.

Usai dikukuhkan, itu Kepala Brida Konawe Selatan, Hj. Marwiyah Tombili mengatakan Balitbangda Konawe Selatan tidak hanya berganti nama, tetapi tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) Brida memiliki peran lebih luas.

Misalkan, kata Marwiyah, membangun kerjasama hingga keluar baik nasional maupun internasional.

Dia mengatakan bukan saja lingkup Kabupaten Konawe Selatan, pihaknya mendorong pembangunan Konawe Selatan berbasis riset, karena dasarnya riset sangat penting dalam mengetahui kebutuhan suatu daerah.

Fokus saat ini, Brida mengawal transformasi sehingga segala kebutuhan-kebutuhan terkait riset dan inovasi telah dipetakan secara berkelanjutan.

“Kita menyambut Musrenbang, nah langkah mendasar dan terpenting yang dilakukan adalah memetakan inovasi dan kebutuhan ditingkat desa. Sehingga setelah terpetakan secara baik, intervensi yang dilakukan Pemda melalui masing-masing OPD bisa menjawab kebutuhan masyarakat yang basisnya pedesaan,” tuturnya.(RS)

  • Bagikan