UNAAHA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Konawe, saat ini tak punya kewenangan mengeluarkan izin pertambangan. Sehingga tidak bisa melakukan pengawasan terhadap penambangan pasir di sepanjang sungai Konaweeha.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas PTSP Konawe Burhan kepada Rakyat Sultra Kamis (12/1). Kata dia, saat ini Pemerintah Daerah tidak punya lagi kewenangan untuk mengeluarkan izin karena seluruh izin pertambangan dalam arti luas itu seluruhnya diambil alih oleh Pemerintah Provinsi.
“Kemarin waktu kamu rapat bersama dengan KPK, kami disuruh mengawasi, tetapi kita tidak punya lagi kewenangan. Jadi pertambangan dalam arti luas, menyangkut tentang gas, minyak, batuan, baik batuan logam dan mulia, kemudian tenaga listrik, ini semua kewenangan dari provinsi. Makanya dibubarkan dinasnya di sini,” ungkapnya.
Sebelumnya, aktifitas penambangan pasir di sepanjang sungai Konaweha, khususnya di Kecamatan Morosi, Bondoala Sampara dan sekitarnya di Kabupaten Konawe semakin merajalela.
Dari pantauan Rakyat Sultra, terdapat ratusan penambang pasir yang menggunakan alat mesin pompa penyedot (Alkon) beroperasi tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
Selain para penambang diduga tidak mengantongi izin penambangan, juga dipastikan dampak negatif akan timbul akibat penambangan secara membabi buta. Keresahan warga sudah terbukti baru baru ini di Desa Besu, Kecamatan Morosi, beberapa rumah sudah terbawah air akibat dari adanya penambahan pasir ini. Meski demikian para penambang pasir enjoi dan leluasa tanpa ada tindakan dari pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH).RS