UNAAHA – Resmob Konawe bersama gabungan Reskrim Polsek Sampara dan Bondoala berhasil mengamankan empat pelaku pembusuran terhadap korban Prayoga Tri Wahyudi di Desa Paku Morosi, Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe pada Sabtu 31 Desember 2022.
Keempat pelaku yakni Muhammad Jemi (19) warga Rawua, Kecamatan Sampara, Konawe. Ia merupakan pelaku utama yang melakukan pembusuran. Selanjutnya, pelaku yang turut serta dalam pembusuran yakni Adrian (21), MF (17) dan FF (17) yang merupakan warga Kecamatan Sampara.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan awalnya pada Sabtu 31 Desember 2022 pukul 02.00 WITA Resmob Konawe bersama resrkim Bondoala dan reskrim sampara melakukan penangkapan yang diduga pelaku utama yaitu Muhammad Nasir.
Kemudian Nasir di bawa ke Polsek Sampara namun pada saat di interogasi Nasir menerangkan bahwa yang melakukan pembusuran yaitu Muhammad Jemy Saputra bersama inisial (MF).
Berbekal informasi Nasir Resmob Konawe melakukan pencarian para pelaku pelaku yang disebut oleh Nasir. Sekitar pukul 09.00 WITA, Resmob konawe bersama Reskrim Sampara dan Bondoala melakukan penangkapan terhadap Adrian di kediamannya di Desa Lakomea, Kecamatan Morosi, Konawe.
Selanjutnya, masih di lokasi yang sama, pada Pukul 10.00 WITA, polisi kembali melakukan menangkap terhadap pelaku lain yakni inisial MF. Polisi sempat melakukan aksi kejar kejaran karena MF sempat melarikan diri sebelum di tangkap.
Sekira pukul 10.30 WITA polisi berhasil mengamankan pelaku utama yaitu Muhammad Jemy Saputra tepatnya di gerbang perbatasan Konawe dan Kota Kendari.
“Jadi Resmob Konawe menjebak pelaku tersebut dengan menyuruh MF menelpon pelaku agar menjemputnya. Sekira pukul 11.05 WITA kami mengamankan pelaku FF dan kemudian pelaku-pelaku tersebut diamankan dan di bawa ke Mapolres Konawe,” tandasnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, alat tembak busur satu buah, tiga mata busur, sweater warna putih yang digunakan pelaku, satu buah helm yamaha warna merah dan satu tas ransel.
Asta perbuatannya keempat pelaku yang melakukan pembusuran di Desa Paku, Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan hukuman 5 tahun penjara.(CR2/RS)