WANGGUDU – Kabag ops Polres Konut, Kompol Dedi Hartoyo, yang didampingi oleh Kaurbin Ops Sat Reskrim Iptu Agustian Rante Parabang dan Kapolsek Lasolo Ipda Gema Brajaksono, dalam konferensi persnya menceritakan, awalnya Farhan pada hari Minggu, (11/12) siang sekira pukul 11.30 Wita, tengah duduk bersama teman sebayanya Vito di halaman rumah, sembari mendengarkan musik.
Selang beberapa saat, Farhan masuk ke dalam rumahnya, lalu mengambil sebilah busur yang dibuatnya sendiri. Kembali ke halaman, ia lalu menembakkan senjata hasil karyanya itu ke salah satu pohon kelapa sebanyak dua kali, namun meleset.
Setelahnya, Farhan mengambil busurnya lalu memanggil Vito yang tengah mendengar musik. Senjata berbahaya ini kemudian diserahkannya kepada Vito sambil menyuruh temannya itu menembakkan ke dirinya.
“Begini saja, kamu tes ini busur sama saya, nanti saya tangkis,” kata Kabag Ops menirukan ucapan Farhan, Selasa (13/12).
Ucapan itu sontak membuat Vito kaget, lantaran busur tersebut merupakan senjata berbahaya. Ia pun ragu dengan arahan dari Farhan.
“Ada juga saya mau tembakkan sama kamu. Nanti kena betulan,” balas Vito kepada Farhan.
Farhan tetap berkeras ingin ditembak. Ia berdalih jika ditembak menggunakan busur sudah menjadi hal biasa sehingga tak bakal terjadi kecelakaan.
Setelah dialog keduanya, Farhan menyerahkan busur yang dipegangnya kepada Vito. Yakin dengan keputusannya, ia mundur beberapa langkah sekira 10 meter, kemudian buka baju, berpose siap ditembak.
Vito pun mengambil busur dan menembak ke arah Farhan. Namun nahasnya, sebilah busur tak mampu ditangkis, sehingga melukai Farhan di bagian dada sebelah kirinya.
Kondisi busur tersebut tertancap di dada Farhan, hingga membuat warga Desa Waturambaha geger. Tak pikir panjang, siang itu juga korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Abunawas Kota Kendari.
Kejadian ini dilaporkan oleh warga ke pihak kepolisian, sehingga aparat Reskrim Polres Konut bersama Polsek Lasolo, langsung turun lapangan dan mengamankan Vito sebagai terduga pelaku penganiayaan.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti, lalu melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, diantaranya orang tua dan saudara Vito.
Kabag Ops mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa motif penganiayaan ini berawal dari candaan saja.
Polisi juga masih mendalami, kemungkinan keterlibatan kedua teman sebaya ini terhadap jaringan atau kelompok yang lebih besar, apalagi akhir-akhir ini banyak remaja yang terlibat kasus pembusuran.
“Kami masih mendalami penggunaan dan perolehan senjata busur ini, namun menunggu keterangan dari Farhan yang masih dalam perawatan medis, kemudian untuk Vito disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kabag Ops Polres Konut.P3/B/HDI