Raih Gelar Doktor, Sudirman Jadi Pakar Perbankan Syariah Pertama di Sultra

  • Bagikan

KENDARI – Dosen Tetap Universitas Muhamadiyah (UM) Kendari, Sudirman berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (12/12/2022). Sidang promosi Doktor  Sudirman berlangsung secara terbuka dan dilaksanakan secara tatap muka.

Pada sidang promosi, Sudirman berhasil mempertahankan hasil penelitian disertasi dengan judul, “Prinsip Kepatuhan Syariah
dalam Pembebanan Hak Tanggungan pada Pembiayaan Syariah”.

Sudirman mempertahankan disertasinya tersebut di hadapan penguji yang diketuai Prof Dr Yohanes Sogar Simamora SH MHum. Promotor, Prof Dr Agus Yudha Hernoko, SH MH. Ko Promotor, Dr Trisadini Prasastinah Usanti, SH MH. Anggota, Prof Dr M Khoidin SH MHum CN. Prof Dr Drs Abd Shomad SH MH. Dr Ghansham Anand SH MKn. Dr Indira Retno Ariyatie SH MH.

Doktor Sudirman dinyatakan lulus dengan IPK 3,94. Diapun merupakan Doktor pertama di bidang Hukum syariah di Sulawesi Tenggara. 

Penelitian disertasi Sudirman bertujuan menganalisis landasan filosofis jaminan hak tanggungan yang memenuhi kepatuhan syariah. Menemukan urgensi pihak tanggungan yang memenuhi kepatuhan prinsip syariah dan menganalisis dan menemukan model
akta pembebanan hak tanggungan (APHT) yang sesuai kepatuhan syariah (syariah
compliance).

“Dalam praktiknya hak tanggungan pada bank syariah penerapannya sama dengan bank konvensional dengan mengacu pada
Perkaban Nomor 8 Tahun 2012, yang substansinya belum memenuhi kepatuhan
syariah. Olehnya itu, urgensi kepatuhan syariah dalam jaminan hak tanggungan sangat dibutuhkan agar harmonisasi antara akad pembiayaan dan jaminan pembiayaan memenuhi prinsip syariah,” jelasnya.

Model hak tanggungan yang memenuhi kepatuhan syariah, lanjutnya
menggunakan 2 (dua) metode yaitu deduksi dengan mengelaborasi asas-asas hukum perikatan syariah dalam perjanjian pokok kedalam asas-asas hukum jaminan hak tanggungan syariah yang merupakan perjanjian accessoir, sedangkan metode induksi digunakan untuk menformulasi dan menemukan asas hukum melalui abstraksi aturan-aturan konkrit tentang jaminan hak tanggungan syariah termasuk menselaraskan asas- asas dalam UU Hak Tanggungan.

Selanjutnya dirumuskan ke dalam bentuk APHT syariah diantaranya asas Al Mikul Mutlak/Prinsip Absolut Mutlak, Mabda Al
Imtiyaz/Prinsip Preferen, Mabda Mamluk Lil Rahin/Prinsip Spesialitas,
Mabda Faktubula/Prinsip Publisitas. Sedangkan metode deduksi yaitu mengabsorbsi beberapa asas perikatan Islam ke dalam hak tanggungan.

Dalam disertasinya, Sudirman yang juga Ketua Pengda INI Kota Kendari ini menyarankan perlunya harmonisasi peraturan dari semua lembaga sektoral baik eksekutif, yudikatif untuk mewujudkan adanya lembaga jaminan syariah khususnya hak tanggungan.

Dikatakannya, Harmonisasi dilakukan secara vertikal dan horizontal melalui
Pemberdayaan Komite Pengawas Jasa Keuangan Syariah (KPJKS OJK), Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNES), DSN-MUI dan Kamar Agama Mahkamah Agung dan Badan Pertanahan Nasional, sehingga aturan jaminan syariah berbasis hak tanggungan atas tanah yang diterapkan berlaku secara komprehensif dan konsisten seperti halnya UU Hak Tanggungan.

Ketentuan Fatwa DSN No. 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn tasjily
belum mengakomodir prinsip-prinsip jaminan hak tanggungan dalam
APHT, sehingga perlu adanya regulasi penggunaan hak tanggungan
(SKMH dan APHT) secara syariah.

“Dengan metode pendekatan yang
berorientasi pada kebijakan (policy oriented approach) dari Kementerian ATR/Kepala BPN termasuk organisasi profesi Ikatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (IPPAT) untuk memikirkan dan membuat Rancangan UU Hak Tanggungan Syariah atau mengandemen UU Hak Tanggungan dengan memasukkan ketentuan prinsip-prinsip jaminan syariah dan konsep syariah bahkan lebih mendesak segera menerbitkan peraturan yang sejenis dengan Perkaban Nomor 8 Tahun 2012 dengan model hak tanggungan yang sesuai nilai-nilai syariah,” paparnya.

Lanjut Sudirman, Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai lembaga pengawas Perbankan Syariah, dalam melaksanakan pengawasan tidak hanya terbatas pada akad pembiayaan dan penghimpunan dana sebagaimana Fatwa DSN-MUI Nomor 2 Tahun 2000, akan tetapi termasuk berwenang menyusun persoalan yang
membutuhkan legalisasi dari DSN.

“Sedangkan tugas DSN-MUI menerbitkan
pernyataan kesesuaian syariah atau keselarasan syariah bagi produk dan
ketentuan yang diterbitkan oleh otoritas terkait. Sehingga antara DPS dan
DSN dapat menyusun fatwa tentang kesesuaian atau harmonisasi antara akad
pembiayaan dan lembaga jaminan hak tanggungan yang memenuhi prinsip syariah,” tuturnya.

Alumni S1 Hukum Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo ini mengucapkan banyak terima kasih kepada para pihak yang turut membantu dirinya dalam menyelesaikan studi Doktoralnya tersebut. Terkhusus istri dan keluarganya yang selalu memberikan dukungan lahir dan batin.

“Syukur Alhamdulillah saya ucapkan dan terima kasih kepada orangtua saya, istri dan anak saya. Selain itu keluarga dan sahabat-sahabat yang turut membantu, baik memberikan dukungan dan doa hingga gelar doktor ini diraih,” tutupnya.(RS)

  • Bagikan