Kejari Kolut Musnahkan Barang Bukti Tipidum

  • Bagikan
Suasana kegiatan pemusanahan BB Tipidum oleh Kejari Kolut. (Foto: Laode Musafir/RS)

LASUSUA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) menggelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) 43 perkara Tindak Pidana Umun (Tipidum), yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Kagiatan pemusnahan BB tersebut digelar di pelataran Kantor Kejari Kolut Rabu (9/11), dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut, Hendrina Malo SH M Hum, turut disaksikan perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Polres, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) Kolut.

Kajari Hendrina Malo mengungkapkan, BB yang dimusnahkan tersebut merupakan BB dari tindak pidana umum yang terjadi sepanjang Januari hingga Oktober 2022.

Hendrina merinci, 43 perkara dimaksud masih didominasi kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang mencapai 22 kasus, dengan total BB seberat 44, 89 gram, terdiri dari 43,30 gram sabu-sabu dan 1,49 gram Narkoba jenis ganja, dengan nilai sekira Rp80 juta.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 43 perkara tindak pidana umum. Paling banyak perkara Narkoba dengan jumlah 22 perkara. Selain itu ada satu perkara pertambangan, lima perkara pencurian, dua perjudian, dua pencabulan dan satu perkara pemalsuan surat,” terang Hendrina kepada awak media usai kegiatan pemusnahan BB.

Ia menambahkan, khusus untuk BB Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dikubur. Sementara, untuk BB lainnya seperti Senjata Tajam (Sajam), alat permainan judi dan yang lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar ataupun dipotong menggunakan gurinda.(RS)

  • Bagikan