Berkeliaran, Puluhan Hewan Ternak Ditangkap Sat Pol PP

  • Bagikan
Penangkapan hewan ternak yang berkeliaran.(Ilustrasi)

WANGGUDU – Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tentang penertiban hewan ternak terus dijalankan Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distan) Konawe Utara (Konut) bersama Satpol PP Konut.

Terbukti, setelah mengeluarkan instruksi penertiban hewan ternak di masyarakat, dua instansi ini selanjutnya turun lapangan langsung melakukan penyisiran di lapangan.

Alhasil, puluhan ekor hewan ternak berhasil ditangkap dan diamankan di tempat penangkaran yang telah disiapkan. Selanjutnya, memberikan sanksi dan denda kepada pemilik ternak agar ada efek jera untuk mengkandanisasi hewan ternaknya.

“Tim gabungan dari Distan dan Satpol PP turun menyisir hewan ternak wilayah ibu kota. Hewan yang tertangkap langsung kami amankan,” tegas Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Konut, Sadeli di ruang kerjanya Selasa (1/11).

Dikatakan, penyisiran hewan ternak dilakukan secara bertahap, diawali di Ibu Kota Wanggudu selanjutnya turun di kecamatan-kecamatan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pemilik hewan ternak agar menertibkan hewannya, demi keamanan dan kenyamanan kita bersama. Sebab, jika tertangkap kami kenakan sanksi dan denda sesuai aturannya,”terangnya

Sebagaimana diketahui, maraknya hewan ternak berkeliaran di tempat-tempat umum, kembali menjadi sorotan masyarakat pengguna jalan.
Bagaimana tidak, selain mengganggu lingkungan, juga memberikan dampak bahaya bagi pengguna jalan, terutama pengendara.(RS)

  • Bagikan