Dinkes Himbau Apotek Hentikan Penjualan Obat Sirup

  • Bagikan
Ilustrasi obat sirup yang dilarang diresepkan dokter yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut.

LASUSUA – Menindak lanjuti imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terkait penghentian sementara penjualan obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), mengeluarkan imbauan kepada seluruh apotek yang ada di Kolut, untuk ikut menghentikan sementara penjualan berbagai jenis obat dalam bentuk sirup.

Sekretaris Dinkes Kolut, Makbul SKM, menegaskan, imbauan penghentian sementara penjualan berbagai jenis obat dalam bentuk sirup atau cair ini, dilakukan pihaknya menyusul adanya surat edaran dari pihak Kemenkes.

“Begitu juga dengan tenaga kesehatan yang bertugas pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ada, juga kita imbau untuk tidak meresepkan obat-obatan serupa, sampai kita menerima pengumuman resmi dari pemerintah,” jelasnya.

Makbul menyebut, saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait larangan peredaran obat cair atau sirup tersebut. Meski begitu ia menegaskan, Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, drg Murti Utami, tertanggal 18 Oktober 2022, yang kini digunakan sebagai rujukan.

“Dalam Surat Edaran Kemenkes itu, pada poin tujuh ditekankan, semua tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan tidak meresepkan obat-obatan cair dan sirup kepada masyarakat. Pada poin delapan juga ditegaskan, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas mulai surat tersebut diterbitkan hingga dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah pusat,” terangnya.

Dengan adanya larangan penjualan obat dalam bentuk sirup ini, Makbul mengimbau para orang tua, jika anak di rumah mengalami demam, agar lebih mengedepankan pemenuhan kebutuhan cairan pada anak, semisal melakukan kompres air hangat, serta menggunakan pakaian tipis.

“Terkecuali jika anak memperlihatkan gejala yang membahayakan, maka harus segera dibawa ke fasilitas kesehatan yang ada,” tambahnya.

Diketahui, adanya larangan penjualan obat dalam bentuk sirup dari Kemenkes ini dilakukan menyusul adanya temuan 206 anak Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius====HL====Foto Itustrasi Dinkes Imbau Apotek Hentikan Penjualan Obat Sirup LASUSUA – Menindak lanjuti imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terkait penghentian sementara penjualan obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), mengeluarkan imbauan kepada seluruh apotek yang ada di Kolut, untuk ikut menghentikan sementara penjualan berbagai jenis obat dalam bentuk sirup. Sekretaris Dinkes Kolut, Makbul SKM, menegaskan, imbauan penghentian sementara penjualan berbagai jenis obat dalam bentuk sirup atau cair ini, dilakukan pihaknya menyusul adanya surat edaran dari pihak Kemenkes. “Begitu juga dengan tenaga kesehatan yang bertugas pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ada, juga kita imbau untuk tidak meresepkan obat-obatan serupa, sampai kita menerima pengumuman resmi dari pemerintah,” jelasnya.Makbul menyebut, saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait larangan peredaran obat cair atau sirup tersebut. Meski begitu ia menegaskan, Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, drg Murti Utami, tertanggal 18 Oktober 2022, yang kini digunakan sebagai rujukan. “Dalam Surat Edaran Kemenkes itu, pada poin tujuh ditekankan, semua tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan tidak meresepkan obat-obatan cair dan sirup kepada masyarakat. Pada poin delapan juga ditegaskan, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas mulai surat tersebut diterbitkan hingga dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah pusat,” terangnya. Dengan adanya larangan penjualan obat dalam bentuk sirup ini, Makbul mengimbau para orang tua, jika anak di rumah mengalami demam, agar lebih mengedepankan pemenuhan kebutuhan cairan pada anak, semisal melakukan kompres air hangat, serta menggunakan pakaian tipis. “Terkecuali jika anak memperlihatkan gejala yang membahayakan, maka harus segera dibawa ke fasilitas kesehatan yang ada,” tambahnya. Diketahui, adanya larangan penjualan obat dalam bentuk sirup dari Kemenkes ini dilakukan menyusul adanya temuan 206 anak Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius.(RS)

  • Bagikan