Diduga Terlibat Politik Praktis, Kesbangpol dan Camat Anggaberi Dinonaktifkan

  • Bagikan
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa saat melantik Plt Kesbangpol Konawe

UNAAHA – Beberapa hari belakangan, media sosial sempat dihebohkan dengan foto dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Konawe yang mengenakan atribut sebuah partai politik (Parpol).

Dua oknum tersebut juga merupakan pejabat yang menduduki posisi sebagai Kepala Dinas Kesbangpol Konawe dan Camat Anggaberi. Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) segera merespon hal itu. Ia langsung menonaktifkan kedua ASN tersebut dari jabatannya.

Penonaktifan keduanya dilakukan langsung oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa di Pendopo Sekretariat Daerah Konawe. Turut hadir pada pelantikan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan, dan para OPD Pemkab Konawe.

Bupati Konawe melantik, Tery Indria sebagai Kesbangpol Konawe menggantikan Faisal Taridala. Tery sebelumnya menjabat sebagai sekretaris badan pengelola keuangan dan aset daerah. Sementara Faisal Taridala ditempatkan sementara diruang Sekretaris Daerah Konawe.

Kemudian, Fendi yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Anggabe, kini ditempatkan sementara diruang Sekretaris Daerah Konawe. Sementara yang mengisi kekosongan Camat Anggaberi yakni Latif Surangga yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Konawe.

KSK menjelaskan, dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024, tentunya merupakan tantangan bagi PNS sebagai Dikotomi ataupun kontradiksi yang saling bertentangan antara loyalitas, dukungan dan netralitas.

Hal ini terjadi, di satu sisi kepala daerah memiliki kewenangan di dalam peraturan perundang-undangan mengangkat dan memutasi PNS. Ini merupakan hak prerogatif pimpinan.

“Sehingga saya harapkan jadilah pejabat yang cerdas dan loyal tanpa mengesampingkan asas netralitas PNS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Menurutnya, pelanggaran terhadap asas netralitas PNS dapat berakibat fatal bagi PNS tersebut. Oleh karena itu, pelanggaran netralitas dapat dikenakan sanksi administrasi ringan, sedang maupun berat.

Kata dia, netralitas PNS ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun, 2014 tentang ASN, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.(RS)

  • Bagikan

Exit mobile version