JAKARTA – Utusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian konon telah berkomunikasi dengan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief yang bilang ada utusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menemui elite parpolnya membicarakan jabatan wakil gubernur Papua.
Hal itu diungkap Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, merespons pernyataan Andi Arief soal pengisian wagub Papua yang viral.
“Saudara Andi Arief telah meralat pernyataannya dengan mengatakan bahwa yang datang ke Partai Demokrat adalah oknum partai tertentu, bukan utusan resmi Presiden Jokowi,” kata Kastorius dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (24/9).
Sebelumnya, Andi Arief melalui akunnya Twitter menulis; “permintaan posisi Wagub yg kosong dan disertai ancaman hukum saat itu memang atasnamakan Presiden dilakukan oknum2 partai tertentu”.
Kastorius menyatakan tidak benar ada utusan Presiden Jokowi yang pernah datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan wagub Papua.
Dia menilai Andi Arief merangkai pernyataannya secara insinuatif dengan mengatakan ada hubungan peristiwa tersebut dengan langkah KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka kasus gratifikasi.
“Artinya, seolah-olah penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan rekayasa politik yang berhubungan dengan persoalan pengisian jabatan wakil gubernur Provinsi Papua,” tuturnya.
Kastorius juga menyebut peristiwa pertemuan dengan Demokrat untuk pengisian wagub Papua, seperti disebut Andi Arief terjadi pada 2021, pascameninggalnya Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal pada bulan Mei 2021.
Sementara itu, Lukas Enembe tetapkan tersangka oleh penyidik KPK pada 5 September 2022. Menurut Kastorius, tenggat waktu kejadian antara kedua peristiwa tersebut sangat panjang.
“Tidak logis dan cenderung bersifat insinuatif bila membangun hubungan sebab akibat (kausal) antara penetapan tersangka Bapak Lukas Enembe di kasus korupsinya dengan masalah kekosongan posisi wakil gubernur,” ujar Kastorius.
Stafsus mendagri itu menegaskan penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka murni langkah hukum yang diambil oleh KPK secara independen.
Proses hukum itu berdasarkan LHA (Laporan Hasil Analisa) PPATK atas transaksi keuangan rekening atas nama Gubernur Lukas Enembe dan keluarganya sebagaimana telah luas diumumkan KPK.
“Kemendagri berharap agar semua pihak mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” ujar Kastorius.(JPNN/RS)