JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
“Pengembangan penyidikan terhadap perkara ini menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/9). Hanya saja, untuk saat ini KPK belum dapat menyampaikan kepada publik mengenai kronologi dugaan perbuatan pidana dan tersangka serta sangkaan pasal dalam kasus ini.
Ali memastikan KPK akan segera menyampaikan informasi mengenai hal-hal tersebut setelah penyidikan yang dilakukan dirasa cukup. “Perkembangan dari penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan,” kata Ali. Dia mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
“Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan,” ujar dia. Sebelumnya, KPK telah menetapkan sekitar 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, di antaranya adalah mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, beberapa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, serta pihak swasta. Sebagian dari mereka telah diproses hingga persidangan. (jpnn/RS)