JAKARTA – Guru-guru madrasah non-PNS dan nonsertifikasi tak perlu risau jika tunjangan insentifnya tidak cair. Sebab, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan pembayaran secara rapel untuk satu tahun penuh. Besarannya Rp 250 ribu/bulan untuk setiap guru.
Informasi skema pencairan secara rapel itu disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain. Total penerima tunjangan insentif tersebut sekitar 210 ribu guru madrasah non-PNS dan nonsertifikasi. Zain mengatakan, saat ini sedang dilakukan proses pencairan.
Kemenag menargetkan anggaran itu masuk ke rekening guru pada November mendatang. Tapi, jika bisa lebih cepat, menurut Zain lebih baik. Dia melanjutkan, surat perintah pencairan dana sudah terbit. Jadi, ketika rekening guru sudah siap, bank penyalur akan langsung mencairkan uangnya.
Zain mengingatkan, besaran tunjangan itu tidak membedakan jenjang madrasah. Mulai raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, hingga madrasah aliyah, semuanya sama.
’’Para penerima akan menerima Rp 3 juta dipotong pajak,’’ tutur Zain. Tunjangan insentif itu merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.
Ada beberapa syarat guru bisa menerima insentif itu. Di antaranya, aktif mengajar dan terdaftar di sistem SIMPATIKA. Kemudian, belum lulus sertifikasi, berstatus guru tetap bukan PNS, serta memiliki nomor PTK Kemenag atau NUPTK Kemendikbudristek. Pemberian insentif itu diprioritaskan untuk guru yang sudah lama bekerja. (RS)