Tolak Wacana Kenaikan Drastis Tarif Taksi Online, Driver: Orderan akan Berkurang

  • Bagikan
ilustrasi taksi online.

MAKASSAR – Ketua Gabungan Aplikasi Mitra Ojek Online, Syukur Aldhi menolak wacana kenaikan drastis tarif taksi online. Dengan kenaikan drastis, menurutnya orderan akan berkurang.

Jika wacana kenaikan tarif taksi online secara drastis dilakukan, lanjut Syukur, hal ini akan berdampak pada driver, customer, dan pihak applikator.

“Akan berdampak semua, baik perusahaan, mitra dan customer karena harganya sangat tinggi,” ucapnya kepada Fajar, Minggu (18/9/2022).

Di masa pemulihan ekonomi ini, menurutnya bukan keputusan bijak untuk menaikkan tarif taksi online hampir dua kai lipat.

Jika sebelumnya masih normal saja, sejak naiknya harga BBM, kata Syukur, pendapatannya memang menurun.

“Pendapatan agak goyang dikarenakan tarif yang ada untuk transportasi online nggak seimbang dengan adanya kenaikan harga BBM,” lirih Syukur.

“Kalau sebelumya masih agak normal atau seimbang, baik dari segi pengeluaran BBM, dan pemasukan,” keluhnya.

Kalaupun tarif taksi online ingin dinaikkan, kata Syukur sebaiknya disesuaikan saja dengan presentase kenaikan harga BBM.

“Tolak kenaikan tarif. Adapun kenaikan tarif mengikuti persentase kenaikan BBM menurut saya,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno Hendro Sugiatno bilang, penyesuaian tarif taksi online sepenuhnya otoritas pemda bersama aplikator. Maka dari itu otoritas penuh pemda membuat regulasinya.

“Intinya memerhatikan tiga elemen ini. Driver sejahtera, masyarakat tidak susah, pengusaha tidak rugi,” jelas Hendro Sugianto kepada Fajar melalui sambungan telpon, Sabtu (17/9/2022).

Sebelumnya, beredar kabar kenaikan tarif taksi online di Sulsel yang kenaikannya hampir 100%. Kabar tersebut dituliskan dalam draft penyesuaian tarif angkutan khusus wilayah sulsel yang belum ditandatangani gubernur.

Dalam draft, disebutkan pada diktum kedua tarif batas atas sebesar Rp7.800 per kilometer, tarif atas bawah Rp6.000 per kilometer, tarif minimum sebesar Rp16.500 per kilometer. (FAJAR/RS)

  • Bagikan