JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makariem berbicara soal Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas dan kesejahteraan guru.
Menurut Nadiem, RUU Sisdiknas merupakan jawaban bagi keluhan banyak guru di Indonesia. “Jadi, sebetulnya RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru,” kata Nadiem dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (12/9).
Dia bahkan mengaku pengin sekali bertemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
Nadiem lalu memaparkan beberapa terobosan soal kesejahteraan guru di dalam RUU Sisdiknas tersebut.
Pertama, RUU Sisdiknas menjamin guru-guru yang sudah menerima tunjangan profesi akan tetap menerimanya hingga pensiun. Saat ini ada sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi.
Nadiem menyatakan bahwa para guru ini dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun. Hal tersebut diatur dalam dalam Pasal 145 Ayat 1 RUU Sisdiknas.
“Secara eksplisit, ini sudah ada jaminannya. Ada ketentuan transisi yang menjadi pengganti dari undang-undang yang dicabut. Jadi, itu aman,” katanya.
Di sisi lain, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi. Oleh karena itu, mereka belum menerima tunjangan profesi.
“Jika RUU Sisdiknas ini diluluskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG (pendidikan profesi guru) yang antreannya panjang,” katanya.
Menurut Nadiem lagi, hal kedua yang akan dicapai melalui RUU Sisdiknas adalah pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan dalam sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru.
Sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan. Menurut Anindito, urutan ini terbalik.
guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas. “Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, ia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Anindito Aditomo. (RS)