KENDARI – Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM bertujuan untuk menjaga perekonomian nasional dan menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan.
Pasalnya, APBN telah bekerja sebagai pengurang tekanan atas penurunan kondisi ekonomi masyarakat diantaranya melalui alokasi belanja subsidi dan kompensasi energi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plh) Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sultra, Joko Pramono saat ditemui di Kendari, Jumat (9/9).
Dijelaskan, subsidi merupakan transfer dana dari pemerintah yang membuat harga barang/jasa menjadi lebih murah, sedangkan kompensasi adalah dana yang dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan akibat kebijakan penetapan harga oleh pemerintah.
Penyesuaian harga beberapa jenis BBM bersubsidi pada tanggal 3 September 2022 silam, menjadi pilihan yang sulit bagi pemerintah saat ini. Adanya kenaikan harga minyak dunia mempengaruhi harga keekonomian BBM di Indonesia.
“Untuk konsumsi BBM subsidi sendiri sudah mencapai 73% dari kuota yang ditetapkan untuk Pertalite, dan 65% untuk Solar. Pemerintah telah menganggarkan dengan memberikan tambahan dana untuk subsidi maupun kompensasi yang awalnya senilai Rp152,5 T menjadi Rp502,4 T, jumlah ini meningkat tiga kali lipat dari APBN 2022,” ungkap Joko.
Joko Pramono menuturkan, distribusi manfaat subsidi dan kompensasi energi saat ini lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu. Hanya sebanyak 5% subsidi Solar dan 20% dari subsidi kompensasi Pertalite dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Ini membuktikan bahwa skema subsidi tersebut ternyata masih tidak tepat sasaran karena sebagian besar BBM bersubsidi dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu.
“Oleh karena itu, kebijakan pengalihan subsidi yang sangat besar sebagian untuk langsung diberikan kepada kelompok yang tidak mampu dan pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi harus tepat sasaran. Kebijakan pengalihan subsidi BBM dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan melalui penyaluran bantuan sosial,” ucapnya.
Joko menambahkan, untuk implementasi kebijakan Pemerintah diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Dengan adanya PMK ini, pemerintah daerah ikut berkontribusi memberikan dukungan berupa menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober 2022 hingga Desember 2022 sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) diluar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.
“Adapun belanja perlindungan sosial tersebut dipergunakan antara lain untuk pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan Nelayan. Kemudian penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah,” tutupnya.(RS)