JAKARTA, rakyatsultra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta objektif saat memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Formula E. “Kalau memang Anies Baswedan enggak bersalah yah jangan terlalu dipaksakan, nanti terkesan kriminalisasi,” kata Ketua Umum Pasukan Tetap Jokowi (Pak Tejo) Tigor Sitorus, Selasa (6/9) malam. “Tapi kalau memang benar-benar ada keterlibatan dia, penyalahgunaan wewenang atau abused power dalam pembangunan sirkuit Formula E, KPK harus objektif apa kerugian negara, harus dilihat jangan KPK ini umpamanya mencari panggung,” lanjut Tigor.
Menurut dia, KPK harus mengkaji adanya dugaan penggelembungan anggaran pembangunan sirkuit di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) Ancol, Jakarta Utara. Dalam kesempatan itu, Tigor juga mempertanyakan jadwal pemeriksaan yang dilakukan menjelang Anies pensiun sebagai gubernur pada 16 Oktober mendatang. Sedangkan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sudah lebih dulu oleh KPK terkait dugaan korupsi Formula E pada 22 Maret 2022 lalu.
“Ketua Fraksi PSI (Anggara Wicitra Sastroamidjojo) juga sudah diperiksa, tentu itu yang kontra dengan Anies Baswedan. Menurut saya konsultannya, pelaksana pekerjannya dan Jakpro juga harus diperiksa karena Jakpro sebagai pengguna anggaran,” jelas Tigor. Dia mengatakan, idealnya ada kegiatan lanjutan setelah sirkuit dipakai untuk turnamen Formula E.
Namun, sejak acara itu digelar, pemerintah daerah belum lagi mengadakan acara yang bersifat komersial untuk mendongkrak pendapatan daerah.
“Kita masih ingat dua bulan lalu Kapolda mau memakai tempat itu (road race) tapi tidak dikasih oleh Ahmad Sahroni (mantan Ketua Pelaksana Jakarta E-Prix 2022), nah di sini apa keterlibatan Sahroni, secara legal standing apa kedudukan dia di sana gitu lho,” ucapnya. (JPNN/RS)