UNAAHA, rakyatsultra.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe belum mengeluarkan izin lingkungan untuk beberapa pengusaha ayam potong yang menjual di lokasi perkotaan STQ Konawe.
Hal itu disampaikan langsung Menurut Kepala Dinas (Kadis) DLH Kabupaten Konawe, Herianto Wahab. Kata dia, beberapa pengusaha ayam potong sudah ada yang meminta dibuatkan izin dampak lingkungan. Namun pihaknya enggan mengeluarkan izin tersebut karena pihak pengusaha ayam potong belum mendapatkan rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan).
Menurut Herianto, pengusaha akan diberikan izin apabila di lingkungan tempat pemeliharaan ayam potong tidak menganggu warga yang berada di sekitar lokasi penjualan ayam potong, karena hal tersebut akan menjadi dasar atau pegangan masyarakat di dalam surat rekomendasi.
“Untuk mengeluarkan rekomendasi, minimal 100 meter warga yang berada di tempat usaha tersebut tidak merasa terganggu. Kemudian, pendataan pengusaha ayam potong di Kabupaten Konawe sampai saat ini belum masuk dari Disnakeswan,” jelasnya.
“Terkait berapa pengusaha ayam potong di Konawe kami belum tau secara pasti, karena itu domain Disnakeswan, kalau kita hanya dampak lingkungan,” sambungnya.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Konawe ini menambahkan, apabila masyarakat ada yang merasa terganggu dengan adanya perusahaan ayam potong tersebut, mereka diimbau untuk segera melapor ke pihak DLH.
“Jadi yang berada di tengah kota itu secara untuk kepentingan umum itu sangat mengganggu dalam halam bau dan lain-lain dan itu sebenarnya tidak boleh tetapi dari yang bersangkutan Dinas Peternakan ini bagaimana dengan arahannya,” tutupnya. (RS)