JAKARTA, rakyatsultra.com – Kasus Irjen Ferdy Sambo diduga menyeret tiga kepala kepolisian daerah (kapolda) dari polda bertipe A.
Tiga kapolda berpangkat inspektur jenderal atau irjen tersebut masing-masing berinisial FI, NA, dan PP. Liputan Majalah Tempo menyebut tiga kapolda itu mendukung skenario rancangan Ferdy Sambo tentang kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebabkan baku tembak.
Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menepis dugaan itu. Bantahan itu didasarkan pada perkembangan penanganan perkara oleh Tim Khusus (Timsus) Polri pimpinan Komjen Agung Budi Maryoto. “Sampai saat ini tidak ada informasi dari timsus,” kata Dedi saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (6/9). Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 itu menjelaskan Timsus Polri tengah fokus melengkapi berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kasus itu melibatkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sebelumnya penyidik melimpahkan berkas perkara kelima tersangka itu ke kejaksaan. Namun, kejaksaan meminta penyidik melengkapi berkas perkara tersebut.
“Timsus fokus pada penuntasan berkas perkara Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana, red) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Dedi.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu menegaskan penyidik juga sedang berupaya merampungkan berkas perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kematian Brigadir J. Timsus Polri menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. “Berkas perkara obstruction of justice dengan tujuh tersangka,” tutur Dedi Prasetyo.(JPNN/RS)