DPRD Sultra Nyatakan Tuduhan KLPPS Kepada PT Tiran Indonesia Tidak Terbukti

  • Bagikan
Rapat Dengar Pendapat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap PT Tiran.

KENDARI – Dewan Perwakian Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait dengan polemik eks karyawan PT Tiran Indonesia pada Senin, 5 September 2022.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi dari Konsorsium Lembaga Pemerhati Pertambangan Sultra (KLPPS) saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sultra dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra menyampaikan aspirasi atau tuntutan bahwa PT Tiran Indonesia diduga telah melakukan diskriminasi terhadap karyawan lokal dan tidak menegakkan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Dalam RDP tersebut dihadiri oleh masing-masing perwakilan Komisi II, Komisi III, Komisi IV, perwakilan KLPP Sultra, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakentras) Provinsi Sulawesi Tenggara, dan manajemen PT Tiran Indonesia.

Kurang lebih seribuan karyawan PT Tiran turut hadir dalam acara rapat dengar pendapat. Kehadiran karyawan PT Tiran dalam rangka mengawal dan memberikan support serta dukungan kepada pihak Manajemen PT Tiran Group untuk menyampaikan fakta-fakta dalam RDP tersebut berkaitan dengan tuduhan yang dilontarkan Awaluddin selaku mantan karyawan Tiran Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Direktur HRGA PT Tiran Indoensia Edy Siswanto menyampaikan kronologis yang dialami Awaludin selaku eks karyawan PT Tiran Indonesia. Di mana, menurut Edy Siswanto bahwa Awaludin merupakan karyawan PT Tiran Indonesia selaku Time Keeper barun baru bekerja kurang lebih satu bulan dan gajinya telah diberikan. Namun, karena ada kelalaian dalam pekerjaannya sehingga ia dipanggil oleh HRD untuk diberikan Surat Peringatan (SP) sekaligus konseling agar kelalaian tersebut tidak terulang kembali dan kinerjanya lebih ditingkatkan lagi.

Namun, sampai hari ini Awaluddin belum menerima SP tersebut karena merasa tidak bersalah dan bahkan meninggalkan site serta tanggung jawab kerja tanpa ada konfirmasi baik kepada atasan langsung maupun kepada departemen HRD sehingga dapat dikategorikan mengundurkan diri sepihak.

“Sesuai aturan perusahaan, jika ada salah satu karyawan yang meninggalkan site selama 3 sampai 5 tanpa ada konfirmasi maka dianggap mengundurkan diri. Jadi sama sekali tidak ada pemecatan, yang ada hanya surat peringatan karena memang ada kelalain yang dibuat saudara Awaludin”, jelas Edy Siswanto.

Kemudian, terkait adanya informasi mengenai pemberian SP kepada pengawas / Foreman Mining itu tidak benar. Saudara Awaluddin hanya menerima informasi sepihak, aktualnya penanggung jawab pekerjaan tersebut adalah time keeper sesuai dengan kontrak kerja dan job desk yang bersangkutan.
“Sampai dengan saat ini pihak HRD tidak ada mencabut SP untuk pengawas/Foreman Mining karena memang tidak ada SP untuk mereka”, tegasnya.


Lebih lanjut Edi Iswandi mengatakan bahwa Saudara Awaluddin juga melakukan provokasi kepada Pengawas/Foreman Mining terkait SP tersebut sehingga mengakibatkan pengawas sempat tersulut emosi ke kantor HRGA.

Kemudian, ia juag mengungkapkan bahwa Manajemen PT Tiran Indonesia dalam penegakan aturan kerja sesuai dengan peraturan perusahaan yang telah dibuat serta UU ketenagakerjaan yang berlaku saat ini dan tidak melihat dari sisi lokal maupun non lokal serta berlaku merata untuk semua kalangan karyawan.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara Siti Suleha menyampaikan bahwa seharusnya Konsorsium Lembaga Pemerhati Pertambangan Sultra(KLPPS) dalam menyampaikan aspirasi menyertakan bukti-bukti yang kongrit yang bisa menunjukan atau menjelaskan secara rinci terkait dengan tuduhan yang disampaikan sehingga bisa menjadi dasar pihak DPRD untuk menindak PT Tiran Indonesia.

Namun sayanganya, apa yang diadukan oleh pihak KLPPS ini tidak didukung dengan bukti-bukti yang kongkrit sehingga DPRD Sultra berkesimpulan bahwa tuduhan KLPPS kepada PT Tiran Indonesia menjadi tidak berdasar, bahkan bisa diketegorikan sebegai pencemaran nama baik

Bahkan, mereka menilai bahwa apa permasalahan yang dibahas dalam rapat dengar pendapat ini semestinya tidak perlu dibawa sampai di DPRD Sulawesi Tenggara, cukup diselesaikan di internal perusahaan.

“Ini sebenarnya permasalahan pribadi dan tidak perlu dibawa sampai di DPRD Provinsi”, ungkap Situ Suleha.

Di tempat yang sama, Anggota Komis II DPRD Sultra Muh Poli mengaku kesal dengan adanya aspirasi yang hanya membawa kepentingan pribadi salah satu karyawan.

“Kita ini DPRD jangan dikibuli dengan persoalan seperti ini, jangan hanya permasalahan prisalah satu karyawan sampai mau bawa-bawa DPRD, sampai melibatkan beberapa komisi. Jangan mau manfaatkan kita (DPRD) hanya kepentingan pribadi”, tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Kabid Binwasnaker dan K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakentras) Sultra, Asnia Nidi menyampaikan bahwa pada Selasa, 30 Agustus 2022 lalu KLPPS telah menyampaikan beberapa aspirasinya berkaitan dengan PT Tiran Indonesia diantara adalah menuntut Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi untuk segera mencopot pimpinan HRGA PT Tiran Indonesia dan mengganti manajeme baru yang tidak diskriminatif terhadap karyawan lokal.

“Pada saat melakukan aksi demosntasi dengan bakar-bakar ban di Kantor Disnakertrans, kami menyarankan agar melengkapi bukti-butki yang mendukung aspirasi mereka. Tapi sampai hari ini juga mereka belum menyerahkan bukti-bukti”, kata Asnia Nidi.

Di tempat yang sama, H La Pili selaku Humas dan juga Koordinator Tim PT Tiran daalm RDP ini menyampaikan bahwa apa yang dipersoalkan oleh KLPPS itu sangat tidak berdasar karena hanya mendengarkan keterangan secara sepihak dari saudara Awaludin yang bekerja di PT Tiran Indonesia baru satu bulan lebih. Dimana, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri secara sepihak.(RS)

  • Bagikan