JAKARTA – Dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan sebagai ekstrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
Kesimpulan itu dinyatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rekomendasi lembaga itu atas kasus pembunuhan Brigadir J. “Pembunuhan Brigadir J merupakan exstrajudicial killing,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Kamis (1/9).
Brigadir J tewas dibunuh dalam peristiwa Duren Tiga, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Komnas HAM juga memuat kesimpulan tentang fakta tidak adanya luka akibat penyiksaan terhadap Brigadir Yosua. “Tadi juga sudah disampaikan penyebab kematian dua luka tembak, yang satu di dada dan satu lagi di kepala,” ujar Beka.
Selain itu, Komnas HAM juga berani menyimpulkan adanya dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022. Diketahui, kesimpulan itu seirama dengan pengakuan istri Ferdy Sambo yang kukuh mengaku korban pelecehan seksual, meskipun polisi tidak menemukan bukti tindakan asusila itu benar-benar terjadi.
Dalam rekomendasi Komnas HAM juga dinyatakan terjadi obstruction of justice atau suatu upaya menghalangi penyidikan dan pengungkapan kematian Brigadir J.
Lembaga yang diketuai Ahmad Taufan Damanik meminta penyidik Polri untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam penegakan hukum. Polri juga harus memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan, serta akuntabel berbasis scientific crime investigation. Poin rekomendasi berikutnya ialah Komnas HAM meminta penyidik menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.
“Hal itu tentu saja dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus,” ujar Beka. Berikutnya, harus dipastikan penegakan hukum di kasus pembunuhan Brigadir J tidak sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidananya. Hal itu tidak hanya bagi tersangka Ferdy Sambo Cs, tetapi semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta dalam tindak pidana tersebut. (JPNN/RS)