KPU Konsel Klarifikasi Aduan Pencatutan Nama Warga Oleh Parpol

  • Bagikan

KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan  (Konsel) akan melakukan klarifikasi terhadap aduan pencatutan nama warga saat tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Koordinator Devisi Teknis Penyelenggara KPU Konawe Selatan Asriani di Andoolo, Rabu (31/8/2022), mengatakan hasil klarifikasi tersebut pihaknya akan menyampaikan ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan partai politik.

“Sesuai ketentuan Pasal 140 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU akan bergerak melakukan klarifikasi pada pelapor, setelah surat tanggapan masyarakatnya di masukan ke KPU Konsel dengan melampiri identitas kependudukan pelapor, bukti yang mendasari atau memperkuat laporan, serta uraian mengenai objek masalah yang di laporkan,” Ungkap Asriani.

Untuk mendukung terciptanya akuntabilitas Partai Politik dalam tahapan pendaftaran, katanya, masyarakat dihimbau agar berperan aktif melakukan pengecekan nama masing-masing terkait dengan status keanggotaan parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di situs infopemilu.kpu.go.id.

Asriani menegaskan, tindak lanjut klarifikasi pencatutan nama oleh partai politik merupakan salah satu bentuk gerakan KPU dalam menjalankan fungsi administratifnya sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap hak politik warga negara. Proses penyampaian aduan dapat dilakukan sebelum masa penetapan partai politik yakni 14 Desember 2022“ tegas mantan ketua BEM Akper Konawe ini.

KPU Konsel juga sedang melakukan verifikasi administrasi ( vermin) kesesuaian dokumen KTP-El dan KTA dengan Sipol, selain itu deteksi kegandaan, dan potensi TMS meliputi usia, pekerjaan dan tidak terdaftar dalam DPB

“Sejauh ini, informasi dari helpdesk KPU Konsel terdapat empat aduan masyarakat yang namanya di catut oleh partai politik dan dua pengaduan yang masuk sudah di lakukan klarifikasi,” tuturnya. (RS)

  • Bagikan