LAWORO – Mutasi yang dilakukan pekan lalu disemua tingkatan eselon lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), kini menyisahkan beberapa satuan kerja kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Tercatat, ada sembilan instansi teknis yang kini dinahkodai seorang pelaksana (Plt). Penjabat Bupati Doktor Bahri bakal segera melakukan lelang jabatan eselon II tersebut.
Pj Bupati Mubar, Dr Bahri mengaku, pasca melakukan penataan birokrasi, ada sembilan jabatan di dinas diisi pelaksana. Makanya, dirinya segera mengajukan izin pada Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) untuk melakukan lelang. “Saya sudah perintahkan kepala BKPSDM Mubar, untuk segera mengajukan izin kepada KASN dan Kemendagri untuk segara melakukan lelang jabatan,” kata PJ Bupati Mubar Doktor Bahri, saat ditemui usai memimpin apel gabungan dipelataran Setda, Senin (29/8).
Dalam lelang ini, kata Bahri, akan berbeda dengan sebelumnya. Pihaknya, bakal menggandeng Polda Sultra dalam pelaksanaannya.
Hal itu, sesuai dengan surat yang diterimanya dalam proses lelang menggunakan Assesmen Center Polda Sultra. Itu artinya, sasarannya, kebijakan tersebut bisa berjalan secara terbuka untuk semua pihak. “Lelang jabatan eselon II ini kita lakukan secara terbuka dan siapapun bisa mengikutinya. Kita juga akan melibatkan Polda Sultra,” akunya.
Bahri menjelaskan, dalam lelang nanti, siapapun punya hak yang sama mengikuti seleksi. Terpenting, memenuhi persyaratan yang disyaratkan dalam lelang. Akan tetapi, ASN Mubar prioritas. “Lelang jabatan terbuka untuk semua orang baik ASN di Mubar maupun di luar Mubar. Tapi, kita akan memprioritaskan ASN dari Mubar karena sudah lama mengabdikan dirinya untuk daerah ini, ” imbuhnya. Kesembilan jabatan tersebut meliputi Sekretaris Dewan (Sekwan), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub). Kemudian, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. (RS)