Basiran Temukan Randis ASN Buton Tak Layak Pakai

  • Bagikan
Pj Bupati Buton, Basiran memeriksa kondisi fisik kendaraan dinas Pegawai Pemkab Buton.

PASARWAJO – Penjabat (Pj) Bupati Buton, Basiran mengecek kendaraan dinas pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton bertempat di Lapangan Alun-alun Takawa, Senin (29/8) pagi.

Ratusan kendaraan dinas pegawai yang diperiksa kondisi fisiknya oleh Basiran bersama Sekretaris Daerah, Asnawi Jamaluddin. Pada kesempatan ini, Pj Bupati mendapatkan ada kendaraan pejabat yang tidak lagi layak pakai. Selain itu, ada juga yang mengalami kerusakan pada bagian body.

Pemeriksaan kendaraan dinas ini untuk menerbitkan aset daerah. Sekaligus memastikan kondisi kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional pegawai dalam keadaan baik.

Basiran mengatakan tidak ada yang ditutupi maupun disembunyikan pada pengecekan ini. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada kendaraan yang sudah tidak layak pakai dan ada juga yang dipelihara dengan baik.

“Ada tadi yang tidak punya pelat saya suruh tarik karena itu orang tidak mau peduli menghilangkan jejak, kau pakai kendaraan dinas pelatnya tidak ada pertama-tama sudah kriminalitas melanggar undang-undang lalu lintas,” tambahnya.

Lanjut Basiran, kendaraan dinas yang tidak layak pakai itu tidak hanya membahayakan pengendara, juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Maka dari itu, ia menghimbau  pegawai OPD untuk merawat aset yang diamanahkan oleh negara tersebut.

“Itu kan sangat berbahaya, oleh sebab itu  kalau misalnya masih bisa diperbaiki diperbaiki kalau tidak kita lelang terbuka,  mungkin bisa dibeli atau menjadi pendapatan daerah. Sehingga bisa kita belikan lagi kendaraan,” tandasnya.

Sementara itu, Sementara itu Kepala BPKAD Buton, Sunardin Dani mengatakan total jumlah kendaraan yang ada di Buton sebanyak 972, terdiri dari roda empat 271 unit dan roda dua 701 unit.

Mengenai lelang kendaraan, ia menyampaikan bahwa sudah pernah dilakukan lelang pada tahun 2019 lalu dan kemungkinan lelang akan kembali dilakukan. (RS)

  • Bagikan

Exit mobile version