Polda Sultra Sita Puluhan Alat Berat Penambang Ilegal

  • Bagikan

WANGGUDU – Sebanyak 28 alat berat dan delapan mobil dump truk di Police Line oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Puluhan alat berat yang merupakan milik PT PT Deven Mineral Sinergi (DMS) 77 ini ditahan karena melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Penyegelan puluhan alat berat tersebut oleh Tipidter Polda Sultra diduga karena mengeruk perut bumi di dalam kawasan hutan lindung lindung, tepatnya belakang lahan PT Bososi, di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) baru-baru ini.

Diketahui, alat berat yang di Police Line oleh Polda Sultra diantaranya, 27 alat berat jenis Exkavator, kemudian satu alat berat jenis grader dan delapan unit mobil dump truk warna hijau dengan tulisan Putra Karella Mare di setiap depan atas kaca mobil.

Kapolsek Wiwirano, IPDA Enos Kadang yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dirinya mengungkapkan bahwa saat ini semua alat berat yang di police Line oleh Tipidter Polda Sultra sudah selesai diangsur di Mapolsek Wiwirano.

Ia membeberkan bahwa puluhan alat berat yang disegel oleh Tipidter Polda Sultra merupakan alat milik perusahan PT Deven Mineral Sinergi (DMS) 77.

“Perusahaan itu, PT PT Deven Mineral Sinergi (DMS) 77, kalau direkturnya kayaknya Damsus,” bebernya.

“Saat ini 27 Exkavator, kemudian delapan dump truk dan satu grader sudah selesai dimobilisasi. Jadi alat ini sudah dimobilisasi oleh teman-teman dari tiga hari lalu. Kemarin selesai,” sambungnya.

Enos menjelaskan terkait persoalan tersebut yang lebih mengetahui adalah Polda Sultra. Kata dia, pihaknya hanya menyiapkan tempat atau lahan untuk tempat penitipan puluhan alat berat yang di police line oleh Tipidter Polda Sultra.

“Jadi yang lebih tau itu Polda Sultra, kami dari Polsek hanya menyiapkan tempat atau lahan untuk tempat alat berat,” ucapnya.P3/HDI

  • Bagikan

Exit mobile version