KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntaskan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 17 kabupaten/kota di Sultra
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengungkapkan bahwa pencapaian ini, lebih cepat dua hari dari target yang dicanangkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu pada 26 Agustus 2022 lalu. Berdasarkan regulasi, jangka waktu tahapan verifikasi Administrasi dilaksanakan mulai 16 sampai dengan 29 Agustus 2022.
“Sejak dimulainya tahapan verifikasi administrasi pada tanggal 16 Agustus 2022, KPU kabupaten kota se Sultra secara simultan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang diterima dari KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” ungkap Natsir baru-baru ini.
Merujuk pada ketentuan Pasal 35 Ayat 1 dan 2 peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Partai Politik meliputi, daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang diunggah kedalam Sipol.
Selanjutnya, dugaan ganda anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol. Status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik. Usia dan atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik dan
NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP el atau KK yang ada dalam Sipol.
“Kelima indikator tersebut menjadi fokus verifikasi administrasi terhadap 141.633 dokumen keanggotaan Partai Politik yang tersebar di 17 kabupaten kota se Sulawesi Tenggara,” ungkap Natsir.
Dosen FISIP UHO ini menuturkan, dengan selesainya proses verifikasi administrasi oleh KPU kabupaten kota maka hasilnya langsung tersampaikan kepada masing-masing partai politik melalui Sipol yang wajib ditindaklanjuti kembali dengan surat pernyataan klarifikasi sejak 16 sampai dengan 26 Agustus 2022 melalui akun Sipol partai politik, khususnya terhadap dokumen keanggotaan yang terindikasi ganda eksternal, indikasi pekerjaan tidak memenuhi syarat dan indikasi usia yang tidak memenuhi syarat.
Sedangkan hasil verifikasi yang masih dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) terhadap dokumen keabsahan lainnya, partai politik dapat melakukan perbaikan pada masa tahapan verifikasi administrasi perbaikan.
“Berdasarkan data hasil progres verifikasi administrasi yang diterima oleh helpdesk KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dari KPU kabupaten kota sampai dengan data terakhir yang masuk pada pukul 18.30 Wita tanggal 24 Agustus 2022, ditemukan perbadaan data antara rekapan total jumlah keanggotaan dalam Sipol dengan jumlah by name yang terinput dalam Sipol,” ujar Natsir.
“Data jumlah pada tabel rekapan dalam Sipol untuk seluruh wilayah Sulawesi Tenggara sebanyak 141.633 keanggotaan partai politik. Sementara hasil verifikasi administrasi by name yang dilakukan 17 kabupaten kota se Sultra sebanyak 141.556 dengan kata lain terdapat selisih 107 keanggotaan partai politik, dengan persentase akhir sebesar 99.92 persen,” terang Natsir.
“Adapun penjelasan terkait adanya selisih jumlah antara rekapan dan by name tersebut di karenakan ada partai politik tertentu saat membuat rekapan jumlah keanggotanya dalam Sipol tidak sama dengan jumlah by name yang di input dalam Sipol,” tutup Natsir. (RS)