JAKARTA – Tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dengan penetapan tersangka, keduanya bakal segera diadili dan menjalani proses hukuman.
Lantas, bagaimana nasib empat anak-anak Ferdy Sambo yang masih di bawah umur.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kepolisian tidak akan menelantarkan empat anak perwira tinggi Polri itu.
Dia pun meminta pihak luar tidak perlu khawatir dengan keadaan anak-anak Ferdy Sambo.
“Nanti dari SDM (Biro Sumber Daya Manusia) tentunya yang akan memberikan pendampingan psikologi dan lain-lain,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (22/8).
Namun, mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu belum memastikan kapan pendampingan psikologi akan diberikan kepada anak-anaknya Ferdy Sambo dan Putri.
“(Intinya) dari SDM (untuk pendampingan) psikologi,” ujar Dedi.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, timsus telah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (JPNN/RS)