JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tiga lembaga negara untuk mendengarkan keterangan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/8).
Tiga lembaga itu, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengingatkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan kepada publik.
“Dalam posisi sebagai Menko Polhukam, tentunya mengeluarkan suatu pernyataan bisa jadi patokan dan rujukan,” kata Sudding.
Dia berharap Mahfud MD selaku Menko Polhukam dan ex officio sebagai Ketua Kompolnas, jika punya pendapat disampaikan secara resmi dalam bentuk rekomendasi.
Kalau menilai ada yang salah dalam proses penyidikan, sebaiknya disampaikan saja kepada Mabes Polri.
Sudding lantas menyinggung pernyataan Mahfud MD yang menyebut ada jenderal bintang tiga yang akan mengundurkan diri jika Irjen Ferdy Sambo (FS) tidak dijadikan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Siapa bintang tiga itu dan terkait masalah apa?” cetus Sudding.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman punya pendapat senada, meminta Mahfud MD menyebutkan siapa nama jenderal bintang tiga yang akan mengundurkan diri tersebut.
Benny mengatakan, pernyataan Mahfud MD itu dapat memicu spekulasi bermacam-macam.
Benny meminta Mahfud MD untuk menyebutkan saja siapa jenderal bintang tiga dimaksud.
“Kami sebagai DPR punya hak untuk menanyakan itu,” katanya.
Menanggapi Sudding dan Benny, Mahfud MD menegaskan soal pernyataan ke publik dia tidak pernah masuk ke ranah projustitia.
Tokoh kelahiran Sampang, Madura, itu bahkan menegaskan tidak akan menjawab pertanyaan terkait siapa jenderal bintang tiga tersebut.
“Saya berhak untuk tidak menjawab itu dan sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolri, kecuali ada bintang tiga yang menggugat saya di pengadilan, saya akan mengumumkan itu,” tegas Mahfud MD.
Mahfud MD menyatakan penjelasan tersebut hanya akan disampaikan kepada dua pihak, yakni Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (JPNN/RS)