JAKARTA – Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengultimatum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kamaruddin menyatakan Putri Candrawathi harus segara bertobat dan berhenti mengikuti skenario yang telah disusun untuk mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia bahkan sudah menawarkan diri untuk mewawancarai Putri Candrawathi.
“Saya sudah menawarkan diri untuk mewawancarai Ibu Putri, bahkan saya sudah siapkan dokter. Dia tinggal pilih,” kata Kamaruddin dalam aksi solidaritas 4000 lilin untuk Brigadir J di pelataran Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/8) malam.
Dia meyakini jika Putri Candrawathi mau berbicara dengan dirinya, hanya dalam 15 menit istri Ferdy Sambo itu bisa sembuh. Putri disebut-sebut mengalami gangguan jiwa.
“Karena dia (Putri Candrawathi) bisa tenang. Akan tetapi, sampai malam kemarin dia tidak mau sadar juga, oleh karena itu saya mengultimatum dalam 1×24 jam,” lanjutnya.
Kamaruddin menyebut jika Putri Candrawathi tidak bertobat, dia akan melaporkan istri Ferdy Sambo itu dengan sangkaan membuat surat palsu yang melanggar pasal 317 jo 318 KUHP.
Dia juga mengaku telah mengantongi lima surat untuk melaporkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kamaruddin menjelaskan dirinya mendapat persetujuan dari keluarga Brigadir J terkait pelaporan terhadap Sambo dan Putri.
“Tadi saya meminta surat kuasa lima, jadi total ada enam surat kuasa,” jelasnya.
Kamarudin menjelaskan lima surat kuasa yang baru itu akan digunakan untuk membuat laporan polisi terkait laporan palsu atas nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Lalu, surat kuasa kedua untuk membuat laporan terkait upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
“Surat kuasa terkait Obstruction of Justice yaitu Pasal 221, 223, dan 228,” ujar dia.
Surat kuasa yang ketiga untuk membuat laporan terkait pencurian tiga unit ponsel, laptop, ATM, buku rekening dan sejumlah uang milik Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Surat kuasa keempat terkait penyebaran berita bohong atau berita palsu yang disebut melanggar UU ITE Pasal 27, 28 jo 45 UU ITE jo Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Yaitu menyebar info bohong dengan ancaman 10 tahun, sementara pencucian uang ancaman 20 tahun,” jelasnya.
Kemudian yang kelima penghinaan terhadap orang mati yang disebut melanggar Pasal 312 KUHP dan akan mengajukan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. (JPNN/RS)