LANGARA – Kelangkaan Liquified Petroleum Gas (LPG) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) akhir-akhir ini terus memicu reaksi masyarakat, ada dugaan kelangkaan LPG bersubsidi itu dipicu konflik antara agen dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) atas kesepakatan jasa bongkar muat di Pelabuhan Langara.
Mediasi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Konkep yang mempertemukan antara agen LPG dengan TKBM melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum juga ada titik temu.
Kesepakatan jasa bongkar muat seharga Rp1.300 dituangkan dalam berita acara, pun itu tidak dibubuhi tandatangan oleh pihak agen, entah apa penyebabnya.
Belum selesai polemik itu, muncul masalah baru yakni kebocoran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penerimaan retribusi jasa usaha pelayanan kepelabuhanan selama enam tahun, mulai 2015 hingga 2021.
Itu tertuang dalam Peraturan Bupati Konkep Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Usaha Pelayanan Kepelabuhanan.
Ada lima item yang termaktub dalam Perda tersebut yakni, bongkar muat di dermaga Rp500 per ton, tambat kapal Rp10.000 per hari, jasa labuh jangkar Rp10.000 per hari, pas masuk Kendaraan roda empat di wilayah pelabuhan, pick up Rp4000 per sekali masuk, dan truck sedang enam roda Rp6000 per sekali masuk.
“Kalau ditaksir dari lima item ini ada dua juta rupiah per bulannya, dikalikan dengan dua belas bulan kemudian dikalikan dengan enam tahun totalnya ada seratus empat puluh empat juta rupiah. Selama ini belum ada yang disetorkan pihak agen ke pemerintah,” terang Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Keselamatan Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Konkep, Ahmad Nur Ali S.Si saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/8).
Penyebabnya sambung Ahmad, karena selama ini mereka (pihak agen LPG) selalu melakukan pembongkaran di pelabuhan TPI Langara, sementara pelabuhan itu aset dari Pemerintah Provinsi (Provinsi) Sultra.
“Padahal saat pihak agen LPG meminta rekomendasi lokasi bongkar muat dari kami (Dinas Perhubungan) awal pengurusan izin ke Pertamina mereka diarahkan untuk ke pelabuhan rakyat, tapi itu tidak dilakukan, malah membongkar di tempat lain. Makanya ini kita tertibkan, semua diarahkan ke pelabuhan rakyat untuk pembongkaran LPG, supaya ada pemasukan PAD. Kalau itu tidak diindahkan maka rekomendasinya kita akan cabut,” tegasnya.RS