KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang nilainya fantastis.
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si yang didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol R Bambang Tjaho Bawono, S.I.K., S.H., M.Hum., M.Si dan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, S.I.K., M.H Dalam keterangan pers, bertempat di Balai Wartawan Polda Sultra, Jumat (5/8/2022), mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka usai petugas Subdit II Dit Resnarkoba mendapatkan informasi tentang adanya peredaran Narkoba antar provinsi.
“Ini jaringan lintas provinsi dari Jawa Timur, kemudian ke Kalimantan, lalu ke Sulawesi Tenggara,” kata Wakapolda.
Wakapolda mengatakan, dari hasil lidik diketahui target lebih dari satu orang dan anggota Tim telah memperoleh profile Target termasuk tempat tinggal Target. Senin tanggal 1 Agustus 2022 Tim telah mendapatkan informasi bahwa Target telah tiba di Kendari, kemudian Tim melakukan Penyelidikan dengan metode observasi dan survailance.
Kedua tersangka diketahui berinisial GS dan FJ. Dan keduanya adalah Mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Kota Kendari.
“Mereka ditangkap di sebuah rumah, di Jl. Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin (1/8/2022), sekitar pukul 23.45 wita,” Ucap Waris Agono.
Saat berada di rumah tersebut, lanjutnya Waris, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap GS dan F. Selain menangkap kedua tersangka juga di sita barang-bukti 5 ( Lima) saset besar, yang tersimpan dalam Bungkusan Teh China dengan berat total 5.214,7 gram ( 5,22 Kg), 16 (enam belas ) butir extasi serta, 1 ( satu ) sachet ganja 1 gram dan barang bukti nonNarkoti.
Total barang bukti yang diamankan tersebut bernilai fantastis hingga mencapai miliaran rupiah.
“Kedua tersangka mengaku dijanjikan 100 juta rupiah untuk menjadi kurir dan mengedarkan barang haram tersebut,”Ungkapnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Sultra dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta Denda Rp10 Milyar. (RS)