LANGARA, rakyatsultra.com – Persoalan Stunting sudah menjadi bagian dari agenda pembangunan Nasional yang ditindaklanjuti di seluruh wilayah di Indonesia. Di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) misalnya melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terus melakukan langkah nyata penurunan angka stunting di daerah itu.
Kegiatan yang bertajuk rembuk stunting, aksi konvergensi percepatan penurunan stunting terintegrasi di Konkep Tahun 2022, melibatkan organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kepala Puskemas, dan Kepala Desa (Kades) itu, digelar di aula gedung serbaguna desa Tanjung Batu Kecamatan Wawonii Barat, Rabu (3/8).
Bupati Konkep, Ir H Amrullah MT saat membuka kegiatan mengatakan, berdasarkan WHO atau organisasi kesehatan dunia, batasan jumlah kasus yang terjadi dalam suatu wilayah sebesar dua puluh persen.
Secara Nasional sesuai Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, angka stunting mengalami penurunan sebesar 1,6 persen pertahun dari 27,7 persen tahun 2019 menjadi 24,4 persen tahun 2021. Meski seperti itu, tetapi masih jauh dari angka yang ditetapkan oleh WHO.
“Sementara angka stunting di Sulawesi Tenggara masih berada di atas rata-rata nasional. Sedangkan angka stunting di Kabupaten Konawe Kepulauan mencapai 32,8 persen,” jelasnya.
Upaya yang wajib dilaksanakan untuk menurunkan angka stunting sesuai strategi nasional sambungnya, dilakukan melalui lima pilar pencegahan, pertama adalah komitmen dan visi kepemimpinan.
Ke dua kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku, ke tiga, konvergensi, koordinasi, dan konsolidasi program pusat, daerah, serta desa. Ke empat, ketahanan pangan dan gizi. Yang ke lima, adalah pemantauan dan evaluasi.
“Dalam rangka pelaksanaan strategi tersebut, maka pada hari ini kita mengadakan rembuk stunting, olehnya itu saya berharap melalui kegiatan ini dapat kita wujudkan komitmen bersama guna menurunkan angka stunting di daerah yang kita cintai ini,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Konkep Sapiudin Alibas menyampaikan bahwa rembuk stunting ini merupakan aksi ke tiga dari delapan aksi konvergensi penurunan stunting di daerah.
“Rembuk stunting ini adalah langkah penting yang harus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara organisasi perangkat daerah penanggung jawab layanan dengan sektor atau lembaga non pemerintah dan masyarakat,” tandasnya. (RS)