RAHA, rakyatsultra.com – Proses panjang Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna akhirnya memasuki babak akhir. Selasa (2/8) DPRD Muna telah menggelar rapat pimpinan untuk menentukan waktu pelaksanaan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menindak lanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 422 tentang pemberhentian dan pengangkatan PAW Ketua DPRD Muna dari La Saemuna kepada Irwan.
Diwawancarai jurnalis Harian Rakyat Sultra, Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan membenarkan hal tersebut.
“Hari ini kami unsur pimpinan, saya dan pak Natsir Ido telah melakukan rapat pimpinan. Hasilnya, menyepakati Bamus digelar tanggal 8 Agustus mendatang, ” sebut Cahwan.
Dalam rapat Bamus yang akan diagendakan 8 Agustus, akan membahas dan menetapkan waktu pelaksanaan rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah/ janji PAW Ketua DPRD Muna.
“Terkait kapan pelaksanaan paripurna akan ditentukan melalui Bamus, karena tugas Bamus adalah menentukan jadwal sekaligus susunan acara rapat paripurna, “pungkasnya.
Politisi Demokrat ini mengatakan, dengan selesainya rapat paripurna maka proses PAW Ketua DPRD Muna, dari Saemuna ke Irwan tuntas, dimana puncaknya adalah prosesi pengambilan sumpah jabatan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Raha dalam rapat paripurna tersebut. (RS)