KPU Muna Siap Verifikasi Faktual Parpol

  • Bagikan
Foto bersama jajaran Sekretariat dan Komisioner KPUD Muna.

RAHA, rakyatsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna siap melakukan tahapan verifikasi faktual partai politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2024 mendatang. Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPU Muna, Kubais ketika dikonfirmasi jurnalis Rakyat Sultra, Rabu (27/7).

Kubais mengatakan, sejak di launchingnya tahapan pemilu 2024, tanggal 14 Juni baru-baru ini KPU Muna telah menyiapkan desk untuk konsultasi tahapan pengumuman, verifikasi dan penetapan parpol di KPU Muna.

 “Sudah ada beberapa parpol yang datang ke KPU untuk konsultasi, seperti Partai Gerindra dan Partai Prima, ” sebutnya.

Lanjutnya, KPU Muna juga menyiagakan empat orang piket setiap malam di KPU Muna sebagai bentuk tindak lanjut dari slogan yang digaungkan oleh KPU menghadapi pemilu 2024 yakni integritas 24 jam bahagia bersama KPU. “Anggota piket dari sekretariat dan komisioner, bergiliran setiap minggu, ” ujarnya.

Kubais menegaskan, dalam proses verifikasi parpol 2024, KPU kabupaten tak akan melakukan verifikasi administrasi dan hanya akan melakukan verifikasi faktual. “Tahapan verifikasi administrasi akan dilakukan oleh KPU RI dimana proses pendaftaran parpol dilakukan oleh DPP parpol melalui Silon KPU RI. Jadi kami KPU di daerah menunggu hasil verifikasi administrasi dari KPU RI untuk dilakukan verifikaai faktual, ” ujarnya.

Lanjutnya, KPU akan melakukan verifikaai faktual terhadap parpol yang belum memenuhi ambang batas parliamentary threshold (PT) empat persen dan parpol baru yang telah mendaftar di Kementrian Hukum dan HAM dan telah diberi akses oleh KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Jadi kami menerima data dari KPU RI melalui Sipol,

Kubais menyebutkan, ada tiga hal yang akan dilakukan dalam tahap verifikasi faktual parpol. Yang pertama adalah kantor parpol, kedua adalah pengurus yang terdiri dari ketua, Sekretaris dan bendahara, ketiga adalah keanggotaan parpol. “Kami akan verifikasi, apakah kantor parpol tersebut sesuai dengan data yang ada di Sipol atau tidak. Kemudian mengenai verifikasi keanggotaan parpol, Sampelnya akan ditentukan oleh KPU RI, ” terangnya. (RS)

  • Bagikan