KENDARI, rakyatsultra.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menyebutkan bahwa realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2022 dari Januari hingga Juni atau selama semester I mencapai diangka Rp1,5 triliun.
Kepala KPP Pratama Kendari, Muhammad Yusrie Abas mengungkapkan penerimaan pajak di Sultra hingga Juni 2022 mencapai Rp 1,5 triliun atau mencapai 56,20 % jika dipresentasikan dari total target penerimaan pajak tahun 2022 ini yaitu Rp 2,779 triliun.
“Jadi dlihat dari kinerja penerimaan secara kumulatif maka konsisten menunjukkan peningkatan setiap bulannya sejalan dengan pemulihan ekonomi,” ungkap Yusrie saat ditemui di Kendari, Sabtu (23/7).
Dijelaskan, jika dibandingkan tahun sebelumnya pada semester I 2021 penerimaan pajak bersih mengalami kenaikan 56,20 % atau Rp1,088 triliun. Adapun 5 sektor terbesar penerimaan pajak di Sultra, ditopang oleh sektor pertambangan dan penggalian, perdagangan besar dan eceran serta reparasi dan perawatan mobil.
Ketiga, ditopang pada sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib, kemudian konstruksi dan sektor industri pengolahan.
“Jadi, sektor pertambangan dan penggalian paling besar memberikan sumbangsih pajak penerimaan sebesar Rp 395,10 miliar dengan kontribusi sebesar 25,29 %,” ujar Yusrie.
Lanjut Yusrie, penopang penerimaan pajak semester I di Sultra juga berasal dari sektor konstruksi sebesar Rp 157,67 miliar dengan share 10,09 %, kemudian sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp 236,76 miliar dengan kontribusi 15,16 % dan administrasi pemerintahan serta jaminan sosial wajib sebesar Rp233,98 miliar dengan kontribusi 14,98%.
Yusrie mengatakan, peningkatan penerimaan pajak didukung juga adanya sinergitas dengan stakeholder terkait dalam rangka mendorong pendapatan negara, sehingga bisa berdampak terhadap pembangunan infrastruktur yang ada di daerah.
Pihaknya memudahkan wajib pajak, yaitu pemerintah bersama DPR RI mensahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, yang berisi 9 bab dengan 18 pasal, dan 120 halaman sudah termasuk penjelasan dari UU HPP.
Pihaknya menjalankan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum; melaksanakan reformasi administrasi, kebijakanperpajakan yang konsolidatif, dan meluaskan basis perpajakan serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
“Untuk pengaturan mengenai kebijakan berupa program sukarela wajib pajak dalam satu undang-undang dilakukan secara komprehensif,” tutupnya. (RS)