Penuhi Kuota Subsidi, BPH Migas Gandeng Pemda

  • Bagikan
Suprianto/Rakyat Sultra.

KENDARI, rakyatsultra.com – Badan Pengatur Hilih (BPH) minyak dan gas bumi (Migas) Migas terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk pendistribusian dan pemenuhan kuota subsidi. Selama ini terdapat 80 persen penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran, dan hhanya 20 persen masyarakat yang tepat sasaran.

merupakan lembaga yang melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan pengangkutan gas bumi melalui pipa agar distribusi BBM yang ditetapkan pemerintah bisa terjamin di seluruh wilayah.

Direktur BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak mengungkapkan, untuk kuota BBM subsidi di tahun 2022 ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2021, sehingga pihaknya lebih selektif dalam menetapkan kuota masing-masing daerah.

“Di tahun 2022 ini belum ditetapkan kuota subsidi dari BPH Migas, masih mau melihat terlebih dahulu penggunaan subsidi dari Januari hingga Juni. Setelah itu baru kita keluarkan ketetapan kuota subsidi untuk daerah,” ungkap Alfon, Sabtu (23/7).

BPH Migas melakukan pengaturan yang baik dengan kuota yang terbatas, diharapkan BBM subsidi ini bisa cukup ke pada masyarakat yang membutuhkan atau distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

Patuan Alfon juga mengingatkan para pengusaha SPBU mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan larangan pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken. Tanpa adanya surat rekomendasi dari pemerintah daerah atau yang berwenang.

“Untuk mendukung penyaluran subsidi tepat, kami harap sistem digitalisasi My Pertamina dan registrasi subsidi tepat segera diterapkan sehingga mendapatkan data yang valid bagi penerima subsidi,” ucapnya.

Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Agus Dwi Jatmiko mengungkapkan, Pertamina gencarkan sosialisasi dengan tujuan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Pihaknya berkomitmen bakal menindak tegas jika ada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal yang bermain-main dengan BBM subsidi.

“Karena kuota subsidi terbatas yang diajukan oleh pemerintah daerah, maka hanya masyarakat yang layak dan khusus bisa mendapatkan BBM subsidi ini baik pertalite maupun solar subsidi,” tutupnya. (RS)

  • Bagikan