BATAUGA, rakyatsultra.com – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan nampaknya sangat memanjakan para wakil rakyatnya. Betapa tidak, dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, tertuang jelas jamuan plesiran untuk 20 orang anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan itu mencapai Rp 9 Miliar.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) kabupaten Buton Selatan, Laode Nurunani menuturkan setiap anggota DPRD Kabupaten Busel diberi jatah perjalanan dinas untuk melakukan kunjungan kerja keluar daerah. Dimana, hal tersebut dilakukan untuk meningkatan kualitas dan menambah wawasan para wakil rakyat Bumi Gajah Mada itu.
“Para anggota DPRD Kabupaten Busel itu selain diberi gaji mencapai Rp 24,5 juta, mereka juga diberi jatah perjalanan dinas setiap tahunnya. Tinggal mereka mau gunakan dana perjalanan itu atau tidak,” tuturnya
Kata dia, tahun ini pihaknya menyiapkan dana Plesiran para wakil rakyat Bumi Gajah Mada sebesar Rp 9 Miliar. Namun sayang, sesaat menggelar pergeseran anggaran karena sejumlah persoalan yang sifatnya urgen, jatah Rp 9 Miliar dipangkas hingga tersisa Rp 5,7 miliar.
“Hasil refokusing anggaran beberapa bulan lalu, ditetapkan biaya perjalanan dinas seluruh anggota DPRD Kabupaten Busel itu berada pada posisi Rp 5,7 miliar. Dan itu anggaran hanya diberikan dan boleh digunakan oleh 20 orang anggota sebagai perwakilan rakyat Bumi Gajah Mada,” tambahnya.
Dia menambahkan, pihaknya sebagai abdi negara yang melekat dikelembagaan DPRD Kabupaten Busel hanya sebatas memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan para wakil rakyat. Namun untu kelakukan intervensi atas sebuah produk para wakil rakyat pihaknya tak punya kapasitas.
“Kami hanya sebatas kesekretariatan saja dalam artian hanya sebagai fasilitator kegiatan para anggota DPRD Kabupaten Busel. Tapi kalau masalah prestasi para anggota paling tidak ada sejumlah persoalan daerah yang berhasil diselesaikan di ruang rapat bersama anggota,” jelasnya.
Untuk diketahui, bila diasumsikan rata-rata jatah plesiran para wakil rakyat Bumi Gajah Mada mencapai Rp 285 juta setiap orangnya. Dimana, nilai tersebut merupakan hasil bagi dari total anggaran Plesiran mencapai Rp 5,7 miliar untuk 20 orang anggota DPRD Kabupaten Busel.
Jamuan yang diperoleh anggota DPRD Kabupaten Busel justru berbanding terbalik dengan kinerja yang ditorehkan.
Pasalnya, hingga 3 tahun menjabat, para wakil rakyat Bumi Gajah Mada itu tak satupun menelurkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif sebagai produk dewan.
“Kalau sampai saat ini belum ada Perda yang dilahirkan melalui inisiatif dewan. Tapi kalau informasi pengajuan Raperda inisiatif ditahun 2022 ini ada 3 Raperda yang rencananya diajukan yakni Raperda tentang penguatan kelembagaan adat, Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Raperda ekonomi kreatif,” singkat Sub Kordinator Peraturan Perundang-Undangan Setda Kabupaten Busel, Laode Adnan. (RS)