KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari berhasil mengamankan narkotikan jenis ganja seberat 65,48 gram dari seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial O di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia.
Hal ini diketahui usai BNN Kota Kendari menggelar konferensi pers di Kantor BNN yang di pimpin Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty M, Selasa (19/7/2022).
Dalam keterangannya, Murniaty mengungkapkan, penangkapan berawal saat tim pemberantasan BNN Kota Kendari mendapat informasi dari BNNP Sumatera Utara dan Bea Cukai Kendari bahwa ada pengiriman paket ganja dari Kota Medan tujuan Kota Kendari, pada Kamis (7/7).
Mendapat informasi tersebut, tim pemberantasan BNN Kota Kendari bersama BNNP Sultra dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yang diduga kuat sebagai penyalahguna dan pelaku peredaran gelap ganja.
“Inisialnya OS alias O pekerjaan wiraswasta sopir angkot berusia sekitar 25 tahun, pendidikan terakhir SMK yang beralamat di Desa Puubunga, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka. Saudara O ditangkap di depan Kantor JNE Cabang Anduonohu. Saat ditangkap O tidak melakukan perlawanan, kemudian dilakukan pengeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berlakban cokelat berisikan ganja seberat 64,48 gram, ” beber Murniaty.
Selain itu, sambung orang nomor satu di jajaran BNN Kota Kendari ini, barang bukti non narkotika berupa satu unit Hp merk Readmi 8 berwarna biru. Selanjutnya, tim pun melakukan pengembangan dan penggeledahan ditempat tinggal O di Kost Semeru Indah, Jalan Orinunggu Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu.
“Dan ditemukan barang bukti berupa satu linting kertas berisikan ganja seberat 0,27 gram. Barang bukti non narkotiba, tiga buah sachet kecil plastik bening kosong dan satu buah kertas tembakau. Saat dilakukan tes urine terhadap O hasilnya positif mengkonsumsi narkotika jenis ganja. Yang bersangkutan beserta barang buktinya di bawa ke Kantor BNN Kota Kendari untuk dilakukan proses lebih lanjut, ” ungkap Murniaty.
Akibat perbuatannya ini, tersangka O dikenakan pasal penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sanksi pidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, ” tutup Murniaty.
Sementara itu, penyidik BNN Kota Kendari, Brigadir Kepala (Bripka) Mustakim menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka ini awalnya hanya sebagai pemakai berat ganja.
“Dia beli lewat instagram, dia ditawarkan orang dari Medan untuk menjual kan ganja di Kendari. Pengirimannya lewat JNE, ” singkat Bripka Mustakim. (RS)