KENDARI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari tahun 2021 resmi disetujui DPRD Kota Kendari. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan antara Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dan Ketua DPRD Kota Kendari Subhan di Gedung Rapat Paripurna DPRD, Jumat (15/7).
Persetujuan Raperda ini selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam hal ini Gubernur Sultra, Ali Mazi untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Dalam Rapat Paripurna Wali Kota menyampaikan APBD harus dilaksanakan dengan optimal agar dapat memberikan manfaat yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Katanya, ditahun 2021 meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah memaksimalkan program dan kegiatan.
“Pemerintah kota berkomitmen dalam penggelolaan anggaran daerah tetap mengacu pada prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” ujar politisi PKS tersebut.
Sementara itu, sebelum menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jabal Aljufri menyampaikan, pelaksanaan keuangan daerah telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah.
“Maka laporan hasil pemeriksaan atau LHP dari Badan Pemeriksa Keuangan kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tuturnya.
Pemberian WTP kata fraksi PKS ini menunjukkan, perbaikan manajemen dalam penggelolaan keuangan daerah Kota Kendari.
Selain itu terdapat tiga catatan dari fraksi PKS mengenai penambahan objek pajak dan retribusi baru yang belum tersentuh untuk meningkatkan PAD di daerah.
Selanjutnya, fraksi PKS mengharapkan agar pembangunan ditujukan untuk kebutuhan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Fraksi PKS mengapresiasi perbaikan infrastruktur jalan dan sarana prasarana lainnya,” ungkap Jabal Aljufri.
Diketahui, tujuh fraksi DPRD Kota Kendari yakni, PKS, Gerinda, PAN, Nasdem, Golkar, Demokrasi Kebangkitan Indonesia dan PDI Perjuangan. (RS)