LABUNGKARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mulai melaksanakan sosialisasi Undang-undangan Pemilu, dengan tema Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. Bertempat di Kecamatan Lakudo pada kemarin (17/7).
Kegiatan dibuka Ketua Bawaslu Buteng, Helius Udaya, turut dihadiri akademisi Unidayan Bau-Bau Dr. Muahimin, Komisioner KPU Buteng La Ode Abdul Jinani, Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Buteng Jais, perwakilan OKP se-Buteng serta beberapa awak media.
Helius mengatakan, sosialisasi peraturan perundang-perundangan tentang pemilu merupakan hal yang sangat urgen di awal tahapan dengan tujuan agar menjadi dasar bagi Bawaslu dan KPU dalam menyukseskan Pemilu 2024 nanti.
“Karena saat ini memasuki tahapan pendaftaran peserta pemilu. Olehnya dengan PKPU sudah keluar serta tentang UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 itu harus tersosialisasi,” ujarnya.
Kemudian, lanjut helius menerangkan dalam kerja Bawaslu diutamakan pencegahan segala bentuk pelanggan. Meski begitu, dirinya tidak mempukiri banyak nya pelanggaran yang terjadi. Salah satunya politik uang.
“Memang untuk money politik sendiri sangat susah untuk diantisipasi. Kedengarannya jelas, hanya saja susah untuk diungkap. Akan tetapi kedepan nya kerja Bawaslu akan lebih di optimalkan dibandingkan pemilu maupun pilkada kemarin,” ucapnya.
Kemudian, Helius menambahkan dalam mencegah terjadinya money politik, kata dia, Bawaslu tergabung dalam sentral penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan.
“Ketika misalnya ada dugaan pelanggaran dan ada hubungannya dengan pidana, maka itu bisa diselesaikan Gakkumdu itu tadi. Tempatnya itu ada di Bawaslu,” lanjutnya.
Hal yang sama juga disampaikan, Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Buteng, Jais. dirinya menjelaskan dalam mengawal penyelenggara pemilu, Bawaslu selalu mengutamakan pencegahan dibanding penindakan. Karna pada dasarnya, yang terlibat money politik kebanyakan orang yang tidak tau apa-apa. Sekedar menerima tapi tidak mengetahui akibatnya.
“Kita sepakat bahwa pencegahan itu kita prioritaskan 80 persen. Dimana berbagai kasus yang kita temukan tentu menjadi catatan buat kita nantinya. Dan kami juga akan mulai melakukan sosialisasi di Tengah-tengah masyarakat agar, mereka bisa paham, terkait pelanggan terkait kepemiluan,” jelasnya.
Olehnya itu, Jais menuturkan kedepannya perlu adanya koordinasi dan kerjasama dari semua pihak. Agar kerja Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan bisa terlaksana. Apalagi ini demi menyukseskan pesta demokrasi yang akan dihelat tahun 2024 mendatang.
“Anggota Bawaslu itu sedikit, sehingga membutuhkan kerja sama kita semua. Karena persoalan pelanggaran pemilu merupakan musuh kita bersama utamanya money politik,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Buteng La Ode Abdul Jinani menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 seluruh pelaksanaan Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU harus terukur dan pasti.
Selanjutnya, Lanjut Jinan menjelaskan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 terdapat sebelas item tahapan yang dijalankan oleh KPU. Yakni mulai program perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran peserta pemilu, serta penetapan peserta pemilu.
Kemudian, penetapan jumlah kursi, pencalonan baik presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD kabupaten kota dan provinsi, masa kampanye, masa tenang, pemungutan suara dan perhitungan suara, penetapan hasil pemilu dan pengucapan sumpah atau janji.
“Kerja KPU itu sudah berubah, bukan lagi hari kerja tetapi hari kalender. Sehingga tidak ada waktu untuk libur,” jelasnya.
Jinan juga tak mempukiri kesuksesan KPU dalam menyelenggarakan pesta demokrasi ada campur tangan dari semua pihak. Tentunya pula, ia bahkan meminta kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menyukseskan perhelatan Pemilu maupun pilkada tahun 2024 mendatang. (RS)