UNAAHA – Pelarian Muhammad Ramsya Prawirawan (20) warga Desa Lawulo Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe terhenti ditangan Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe.
Muhammad Ramsya ditangkap atas dugaan penganiayaan dan penikaman terhadap MA (16) di Jalan Poros Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe pada Minggu 10 Juli 2022 lalu.
Penangkapan terhadap Ramsya berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. : LP/B/191/VII/2022/SPKT/POLRES KONAWE/POLDA SULTRA, tanggal 11 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan No. Pol: Sp. Sidik/235/VII/2022/Reskrim, tanggal 11 Juli 2022.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, Senin 11 Juli 2022 Timsus Sat Reskrim Polres Konawe yang dipimpin Kaurbin Reskrim IPDA La OdeAnti, SH melaksanakan pengembangan penyelidikan terkait penganiayaan yang terjadi di depan kampus Stikes Konawe.
Di mana sebelumnya polisi telah mengamankan dua orang tersangka diduga keras melakukan penganiayaan dan penikaman terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi yang telah dibekuk oleh Polres Konawe pada Senin (11/7) lalu.
Dari hasil pengembangan kedua pelaku, Hari itu juga Timsus Sat Reskrim Polres Konawe mendapat Informasi terkait keberadaan tersangka utama penikaman terhadap korban. Selanjutnya anggota bergerak dan menuju tapung gaya Kecamatan Molawe Konawe Utara (Konut) untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Lebih jauh Jacub memaparkan, dengan kelihaian Timsus Sat Reskrim Polres Konawe akhirnya pelaku utama Muhammad Ramsya Prawirawan langsung disergap di salah satu rumah-rumah di sekitar Jeti daerah Tapunggaya Molawe, Konut.
“Jadi yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan cukup. Ia diduga keras telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap MA di Lalosabila,” bebernya.
Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini menambahkan, berdasarkan hasil interogasi Muhammad Ramsya Prawirawan ini telah melakukan penikaman sebanyak satu kali pada bagian belakang korban.
“Setelah pelaku ditangkap, selanjutnya anggota membawa pelaku ke Polres Konawe untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.(CR2/HDI)