UNAAHA – Irman (38) pelaku utama pembunuhan terhadap Rijal (almarhum) warga di Desa Pebunooha, Kecamatan Bondoala Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe akhirnya diringkus polisi setelah buron selama 12 hari.
Irman yang merupakan warga Desa Lambusango, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton dibekuk di sebuah rumah kost Toraja Cikamali, Desa Pebunooha, Kecamatan Morosi, Konawe pada Jumat 9 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru mengungkapkan, setelah kejadian pembunuhan, anggota gabungan Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe, bekerja sama dengan Resmob Polda Sultra dan Personil Polsek Bondoala, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe langsung melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, pada hari kejadian Selasa 28 Juni 2022 pukul 19.00 WITA, Timsus Polres Konawe dan Pers Polsek Bondoala, berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga kuat sebagai salah satu pelaku yakni Zalmin warga Todangga, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.
Terduga pelaku diamankan di salah satu kost yang terletak di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Setelah diinterogasi, di hadapan polisi, pelaku mengakui turut serta melakukan penganiayaan terhadap mendiang Rijal.
Berdasarkan pengembangan dan hasil penyelidikan dari pelaku pertama, polisi kemudian mengamankan pelaku kedua yakni Aco warga Desa Pebunooha, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.
Dari mulut kedua pelaku, polisi kembali mengejar pelaku utama yakni Irman. Pelaku melakukan penikaman dengan menggunakan sangkur sebanyak dua kali di bagian dada kanan dan di bagian bahu kiri dan leher kiri korban. Di hadapan polisi, pelaku Irman mengaku, pada saat melakukan aksinya tersangka dalam pengaruh minuman keras.
“Para pelaku langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Yakub Nursagli Kamaru melalui keterangan tertulisnya, Minggu (10/7).(CR2/HDI)