Polres Konawe Tangkap Dua Pelaku Penikaman

  • Bagikan
Jajaran Polres Konawe, Polda Sulawesi Tenggara berhasil meringkus dua pelaku penikaman.

UNAAHA – Ramdani (20) dan AA (18) tak berkutik saat diringkus oleh Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe usai melakukan penganiayaan dan penikaman terhadap MA (16) di Jalan Poros Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Senin (11/7).

Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 191 / VII / 2022 / SPKT / POLRES KONAWE/POLDA SULAWESI TENGGARA pada hari Minggu Tanggal 10 Juli 2022.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, pada Minggu 10 Juli 2022 sekira pukul 02.30 Wita korban MA yang merupakan warga Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Konawe berboncengan dengan rekannya bernama Aman. Ketika sampai di Lalosabila, mereka dihadang dan dianiaya oleh kedua pelaku.

“Saat dihadang oleh kelompok tersebut, selanjutnya mereka melakukan penusukan atau penikaman terhadap MA dan Aman, kemudian melarikan diri ke dalam semak – semak untuk menyelamatkan diri,” beber Jacob Nursagli Kamaru.

Akibat dari penikaman tersebut, masih kata Jacob, korban mengalami luka tusuk sedalam dua cm pada bagian punggung dan luka tusuk pada bagian paha sepanjang dua cm. Saat ini korban sedang dirawat di BLUD RS Kabupaten Konawe (rawat jalan red).

Selanjutnya, Berdasarkan informasi dari Aman (rekan korban red) bahwa salah satu dari kelompok yang melakukan penganiayaan tersebut bernama Odan dan dikenali oleh korban maupun Aman.

Dimana kelompok tersebut berasal dari Kecamatan Unaaha. Bahkan, sebelumnya sekitar satu Minggu yang lalu Aman ada masalah dengan kelompok anak motor dari Unaaha. Dmana, pernah terjadi pemukulan terhadap anak motor dari Unaaha.

“Jadi kejadian tersebut merupakan aksi balas dendam dari kelompok anak motor Kecamatan Unaaha kepada kelompok anak motor dari Kecamatan Wawotobi dimana sebelumnya pernah terjadi perkelahian akibat ketersinggungan saat mengendarai motor,” pungkasnya.

Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 170 Ayat (2) Ke 1 KUHPidana Subs Pasal Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.(CR2/RS)

  • Bagikan

Exit mobile version