WANGGUDU – Banjir lumpur menerjang perkampungan di Desa Boneaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut). Banjir itu diduga dari aktivitas penambangan.
Banjir lumpur merah itu menghantam rumah-rumah warga setempat dan sarana pendidikan. Akibatnya, kerusakan terjadi di mana-mana, mulai kediaman warga, rumah sekolah sampai pekarangan.
Dari informasi yang dihimpun awak media, peristiwa memilukan itu terjadi, Rabu (6/7) sekitar pukul 04.00 wita, waktu subuh.
Selai curah hujan, munculnya banjir lumpur berwarna merah tua tersebut, diduga kuat dari adanya aktivitas penambangan biji nikel oleh perusahaan PT Manunggal Sarana Surya Pratama yang beroprasi dekat dari rumah warga, sarana ibadah dan pendidikan.
“Kami menduga penyebab banjir disertai lumpur ini karena adanya aktivitas pertambangan PT Manunggal Sarana Surya Pratama,” ungkap Hardin warga Laskep saat dikonfirmasi.
Bencana yang terjadi nyaris memakan korban jiwa, sebab terjadi diwaktu subuh saat warga tengah beristirahat. Beruntung warga dapat menyelematkan diri dengan cepat, meski beberapa peralatan rumah tangga hancur.
Banjir lumpur juga menyebabkan lingkungan hancur dan dipenuhi kontoran batang kayu dari gunung tempat aktivitas penambangan, termasuk rumah sekolah SD dan SMP.
Dokumentasi masyarakat atas terjadinya insiden itu, beredar luas di Media sosial (Medsos). Masyarakat mengecam keras keberadaan perusahaan tambang PT Manunggal Sarana Surya Pratama yang diduga kuat jadi penyebab banjir lumpur.
Sementara itu, Ismail dari lembaga Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra) menyayangkan kejadian tersebut. Harusnya kata dia, ada upaya antisipasi dan perbaikan yang di lakukakan oleh perusahan pertambangan.
Dirinya pun meminta pihak yang berkompoten dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara untuk melakukan peninjauan atas izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT MSSP tersebut.
“Melihat dengan yang terjadi di lapangan ini adalah bentuk kejahatan yang sangat punda mental, karena ini berhubungan dengan sarana pendidikan, harusnya PT MSSP ada langkah antisipasi yang di lakukan, jangan hanya mengedepankan keuntungan semata tanpa memperhatikan dampak yang terjadi,” ujarnya.
untuk itu, lanjut dia, selaku lembaga pemerhati lingkungan seyogyanya meminta kepada DLH Kabupaten Konut untuk meninjau Izin Amdal perusahaan tersebut.
“Ini bukan hal yang biasa tapi ini luar biasa. Dalam waktu dekat ini kami akan melanjutkan pelaporan ke KLHK RI.(P3/HDI)