BATAUGA – Sikap Penjabat Bupati Buton Selatan dalam menuntaskan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Bumi Gajah Mada nampaknya tidak berpengaruh bagi istri oknum Anggota DPRD Kabupaten Busel. Betapa tidak, oknum ASN yang ditugaskan di kecamatan Kadatua sejak empat bulan silam itu justru tak sekalipun menjalankan aktivitasnya sebagai abdi negara yang tertuang dalam sumpah janjinya.
Padahal, dalam Surat Edaran Kemenpan-RB nomor 16 tahun 2022 tertuang jelas jam kerja minimal setiap ASN baik instansi pemerintah pusat maupun daerah yakni 37,5 jam perminggunya. Tak hanya itu, dalam amanat PP nomor 53 tahun 2010 yang saat ini telah dirubah menjadi PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN juga tertuang dengan gamblang sanksi bagi abdi negara 6ang tidak menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Camat Kadatua, Laode Emaruddin Asnawi menuturkan dari data kepegawaian yang dimiliki pihaknya terdapat salah satu oknum ASN yang tidak pernah sekalipun menjalankan aktivitasnya sebagai abdi negara. Padahal, dalam Surat Keputusan Bupati Buton Selatan terkait penempatan tugas, HD (inisial) yang tidak lain merupakan istri dari oknum anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan diberi mandat menjalankan dan membantu roda pemerintahan di Kecamatan Kadatua.
“Memang HD (inisial,red) ini adalah staf saya di Kecamatan Kadatua. Tapi sudah 3 bulan lebih bahkan 4 bulan sejak ditempatkan di Kecamatan Kadatua tidak pernah sekalipun menjalankan tugasnya sebagai seorang ASN di Kecamatan Kadatua ini,” tuturnya.
Kata dia, pihaknya pernah melayangkan surat teguran kepada yang bersangkutan (HD) atas sikapnya yang tidak profesional sebagai abdi negara. Namun, surat yang dilayangkan tidak membuat HD (inisial,red) kembali bekerja seperti ASN pada umumnya.
“Saya sudah berupaya memanggil bahkan melayangkan surat kepada HD agar masuk kerja sesuai kapasitasnya sebagai ASN. Tapi sampai hari ini yang bersangkutan tak kunjung hadir untuk menjalankan aktivitas sebagai abdi negara,” tambahnya
Dia menambahkan, tak hanya sampai disitu saja, pihaknya juga bahkan pernah mengajukan keluhan tingkat kemalasan okunum ASN tersebut kepada Bupati Kabupaten Buton Selatan sebagai pembina kepegawaian ditingkat daerah. Sehingga, hal tersebut dapat diketahui dan dilakukan upaya pemanggilan kepada yang bersangkutan.
“Saya tidak pernah dapat info bahwa dia tidak berkantor ini karena apa. Yang pasti sejak dia ditempatkan untuk ditugaskan di Kecamatan Kadatua yang bersangkutan tidak menjalankan tugas tanpa ada keterangan apapun baik dia sakit bahkan ada tugas lain,” jelasnya
Sebelumnya, Penjabat Bupati Kabupaten Buton Selatan, Laode Budiman mewanti-wanti ASN yang tidak memperhatikan tingkat kedisiplinannya. Dimana, ASN nakal tersebut akan diberi sanksi baik itu teguran lisan maupun tertulis bahkan tidak menutup kemungkinan akan diberhentikan sebagai abdi negara.
“Saya kira jelas dalam aturannya bahwa bila ASN tidak menjalankan tugas 10 hari saja tanpa ada alasan yang jelas maka itu sudah dapat kita lakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Begitu juga bagi ASN yang malas atau bolos dalam tugas selama 28 hari yang dikumulatifkan dalam 1 tahun itu sudah bisa juga diusulkan pemecatan,” ucapnya.(M2/HDI)