JAKARTA – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menilai manajemen Holywings telah melukai perasaan umat beragama dengan promosi minuman keras. Zainut menganggap rasa sensitif keberagaman manajemen Holywings sangat tumpul.
“Saya sangat menyesalkan terjadinya kasus tersebut. Hal ini menunjukkan betapa tumpulnya rasa sensitif keberagamaan pihak manajemen,” kata Wamenag saat dihubungi menanggapi soal kasus promosi minuman alkohol gratis untuk para pengunjung yang bernama “Muhammad” dan “Maria”, Senin (27/6).
Atas promosi kontroversial itu, enam orang karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka.
Zainut mengapresiasi langkah kepolisian yang bergerak cepat menindak dan menahan para pihak yang diduga terlibat tindak pidana penistaan agama. Wamenag meminta Polri untuk terus mengembangkan dalam proses penyidikannya guna mengetahui motif pelaku.
Zainut Tauhid Sa’adi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat kepolisian. Dia yakin aparat penegak hukum akan bertindak secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
“Karena kasusnya sudah ditangani oleh kepolisian maka saya meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis,” katanya.
Dia berharap kejadian konten kontroversial itu menjadi pelajaran bagi para pengusaha agar dalam menjalankan roda bisnisnya tetap menjunjung nilai-nilai kesakralan agama.
“Jangan hanya untuk mengejar keuntungan bisnis atau sekadar untuk meningkatkan promosi produknya, berani menabrak dan melanggar hukum, mencederai kesucian agama,” kata Zainut Tauhid Sa’adi.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Deding Ishak menegaskan proses hukum terhadap para pelaku harus memberikan efek jera dan jangan ada pertimbangan politis, apalagi bisnis atau ekonomi. Sehingga, kata dia, akan meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Ini masalah serius. Tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah dan penegak hukum harus ajek dan konsisten dalam penegakan hukum,” kata dia. (ANTARA/JPNN/RS)