JAKARTA – Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka, tim kuasa hukum Mardani tak tinggal diam, pihaknya kemudian mengumpulkan bukti untuk menempuh upaya praperadilan.
Mardani yang juga merupakan Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini berarti, selain perkara suap, Mardani juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.
“Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” ujar Kuasa Hukum Mardani, Ahmad Irawan dalam keterangannya, Sabtu (25/6) kemarin.
Ahmad Irawan menyebut, jalur praperadilan bakal ditempuh lantaran kliennya merasa tidak bersalah.
Menurutnya, dalam kasus suap izin tambang yang menjerat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang bergulir di Pengadilan Banjarmasin tak ada fakta yang menyebut Mardani menerima aliran dana.
Dia menyebut dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin 23 Mei 2022, Dwidjono memastikan Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu saat itu tak menerima sepersen pun hasil gratifikasi pengalihan izin tambang. Saat itu Jaksa Penuntut Umum Abdul Salam menanyakan secara detail aliran dana suap.
Dia menyebut, dalam persidangan Dwidjono mengakui duit hasil dugaan gratifikasi Rp 27,6 miliar dinikmati sendiri bersama keluarga melalui PT BMPE.
“Uang perusahaan (Rp 27,6 miliar) enggak ada,” kata Ahmad Irawan mengutip pernyataan Dwidjono saat menjawab pertanyaan jaksa.
“Apalagi kuasa hukum terdakwa (Dwidjono), Sahlan Alboneh membenarkan hal tersebut. Soal adanya aliran dana Rp 89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu,” jelas Ahmad Irawan.
Atas dasar fakta-fakta persidangan yang menyebut kliennya tak terima suap maupun gratifikasi, Ahmad Irawan menyatakan bakal melawan KPK lantaran menjerat Mardani Maming.
“Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji,” kata dia.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan suap izin pertambangan kepada Mardani. Dengan demikian, KPK sudah membenarkan status Mardani sudah tersangka.
“Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Ali menyatakan pihak KPK siap jika Mardani Maming tak terima dijerat sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
“Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” katanya.
Dia memastikan, sebelum menaikkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, lembaga di bawah komando Komjen Pol (Pur) Firli Bahuri ini sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Mardani.
“KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” jelasnya.(RS)