RAHA – Satu persatu pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Muna ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teranyar, Kamis (23/6) KPK menetapkan SL, mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna yang kini menjabat sebagai Kadis Pariwisata Kabupaten Muna.
Kadis Pariwisata Muna ini ditangkap setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap/penerimaan hadiah atau janji dalam pengajuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021 di Kementrian Keuangan RI.
KPK sekaligus melakukan penahanan terhadap SL.
Informasi penahanan SL diumumkan langsung oleh KPK dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih Jakarta disiarkan melalui akun Youtube resmi KPK, Kamis (23/6).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan, penetapan tersangka SL adalah pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi sebelumnya dengan tersangka, AMN, Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026, MAN, Dirjen Bina Keuangan Daerah periode Juli 2020-November 2022, dan LMSA, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna.
Selain SL, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus yang sama berinisial LM RE yang berstatus sebagai wiraswasta.
Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara dugaan keterlibatan SL dalam kasus tersebut yang di awali dengan keinginan tersangka AMN selaku Bupati Koltim untuk mendapatkan tambahan dana untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur di Koltim melalui pengajuan pinjaman PEN.
Agar pinjaman segera bisa diproses, AMN kemudian menghubungi LM RE yang diketahui memiliki jaringan yang luas untuk memperlancar proses pengurusan dana pinjaman PEN di Pemerintah Pusat.
Selanjutnya, LM RE melakukan komunikasi dengan SL, Kepala BKPSDM Muna yang memiliki banyak kenalan di pemerintah pusat. SL kemudian melakukan komunikasi lagi dengan LMSA di mana saat itu Kabupaten Muna juga sedang mengusulkan dana pinjaman PEN di pusat.
Selanjutnya dilakukan persiapan dengan melakukan pertemuan di salah satu restoran di Kota Kendari yang dihadiri, LM RE, SL dan AMN. Di sana disampaikan bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan pinjaman adalah melalui pertimbangan Dirjen Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat oleh MAN. Informasi dari SL bahwa yang memiliki kedekatan dengan MAN adalah LMSA teman seangkatan saat di STPDN.
AMN kemudian mempercayakan kepada SL dan LM RE untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk usulan pinjaman PEN dengan total usulan pinjaman Rp 350 M.
SK, LMSA dan LM RE diduga terlibat aktif dalam memfasilitasi pertemuan antara AMN dan MAN di Jakarta, hingga MAN menyetujuinya dengan pemberian hadiah uang senilai Rp 2 M yang diberikan melalui perantara SL, LM RE dan LMSA yang diberikan secara tunai dan transfer.
Sebagai imbalan atas bantuanya, SL dan LMSA diduga menerima uang dari AMN senilai Rp 750 juta melalui perantara LM RE.(SRA/HDI)