UNAAHA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan menunjuk pelaksana harian Kepala Desa. Ini dilakukan mengingat akan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022.
Perlu diketahui, dari 291 desa di Kabupaten Konawe terdapat 168 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak tersebut pada Agustus 2022 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe Keni Yuga Permana mengatakan bagi calon Kades incumbent (petahana) yang akan ikut pada Pilkades tersebut akan mengambil cuti pada saat penetapan calon sampai dengan penetapan calon terpilih nantinya. Sehingga pemerintah daerah akan menunjuk Plh (Pelaksana Harian).
“Saat cuti, sekdes atau perangkat desa lainnya yang ditunjuk sebagai pelaksana harian kades,” ungkapnya.
Menurut Keny, revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 tentang Pilkades telah selesai. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu hasil penyempurnaan Peraturan Bupati Konawe.
“Sudah selesai, sekarang tinggal dilakukan penyempurnaan sesuai petunjuk dari Provinsi,” jelas Keny.
Keny menerangkan, untuk pelaksanaan kegiatan Pilkades serentak ini, pemerintah daerah menyediakan anggaran Rp15 juta / desa dengan total anggaran sebesar Rp 2,5 Miliar. Dana tersebut kata dia, bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. (CR2/HDI)