ANDOOLO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Raimel Jesaja meresmikan Rumah Restorative Justice adhyaksa Kecamatan Laeya dan Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (14/6).
Peresmian Rumah Restorative Justice tersebut dipusatkan di rumah restorative justice Kecamatan Palangga. Dalam peresmian itu, dihadiri Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga, Wakil Bupati, Rasyid, Ketua DPRD, Irham Kalenggo, Forkopimda Kabupaten Konawe Selatan dan di ikuti oleh seluruh Kajari beserta jajaran dan Forkopimda se-Sultra melalui sarana virtual.
Kajati Sultra, Raimel Jesaja dalam sambutannya mengatakan, terima kasih kepada Bupati Konsel (Surunuddin) yang telah memfasilitasi Kejaksaan untuk dapat meresmikan salah satu program pimpinan yaitu Rumah Restorative Justice.
“Di rumah Restorative Justice kita akan berbicara dari hati kehati mengenai proses penanganan perkara bisa dilaksanakan secara baik,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Raimel Jesaja
juga menyampaikan syarat Restorative Justice menurut Peratiran Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Tuntutan Berdasarkan Asas Restorative Justice yaitu adanya perdamaian dan harus terjadi pemulihan kembali.
“Harapan kita bersama agar Rumah Restorative Justice yang tersebar di wilayah Kejati Sultra dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas bukan sekedar seremonial simbolis,” harapnya.
Dia juga meminta kepada seluruh jajaran Kejati dan Kejari se-Sultra untuk benar-benar melaksanakan program pimpinan dalam penghentian tuntutan berdasarkan hati nurani.(RAM/HDI)